Galian Tambang di Cirebon Longsor
Modus 2 Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon: Tetap Jalankan Tambang meski Ada Surat Larangan Resmi
Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Febri Prasetyo
Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Selain UU PPLH, polisi juga menambahkan jeratan dari UU Keselamatan Kerja, UU Perlindungan Kerja, UU Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Evakuasi Korban Longsor Dihentikan Sementara
Proses evakuasi korban longsor di kawasan tambang Gunung Kuda, dihentikan sementara pada Minggu (1/6/2025) siang.
Keputusan ini diambil menyusul adanya longsor susulan yang masih terjadi di area pencarian.
Komandan Korem 063/SGJ Cirebon, Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, menyampaikan keputusan penghentian evakuasi itu berdasarkan hasil asesmen dan perkembangan situasi lapangan.
“Pekerjaan ini kita hentikan pada pukul 13.00 WIB karena pada saat kita bekerja, baik menggunakan alat maupun secara manual oleh personel gabungan, tebing di sebelah kanan yang sebelumnya sudah dikosongkan masih mengalami beberapa kali longsor susulan,” kata Harahap kepada wartawan di Mapolresta Cirebon, Minggu, masih dari TribunJabar.id.
Sementara itu, Kepala Kantor SAR Bandung, Ade Dian Permana, menyampaikan pencarian hari ketiga difokuskan di dua titik utama yakni sisi barat dan timur.
Diduga kuat para pekerja tambang tertimbun di balik bongkahan batu besar saat longsor terjadi.
“Dari keterangan saksi, para pekerja tambang diduga berlindung di balik batu besar. Maka pencarian kami fokuskan di titik tersebut,” kata Ade.
Baca juga: Longsor di Cirebon, Tim Inspektur Tambang ESDM Identifikasi Penyebab Utama

Korban Tewas
Pada Minggu, satu jenazah ditemukan dengan identitas Nalo Sanjaya (53), warga Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.
Jenazah ditemukan di sektor barat bawah, di balik bongkahan batu besar.
Tim SAR juga menemukan satu jenazah lainnya, yakni Wahyu Galih (26), warga Desa Cipanas.
Korban ditemukan sekitar pukul 13.00 WIB dan langsung dievakuasi ke RS Arjawinangun.
Dengan penemuan dua jenazah tambahan pada hari Minggu, total korban meninggal dunia yang telah ditemukan mencapai 19 orang dari total 25 korban yang diperkirakan tertimbun longsor.
Berikut identitas korban meninggal hingga hari Minggu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.