Galian Tambang di Cirebon Longsor
Modus 2 Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon: Tetap Jalankan Tambang meski Ada Surat Larangan Resmi
Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi.
16. Sanadi (47) warga Blok Karang Anyar, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.
17. Sunadi (30) warga Blok II Wanggung Wangi, Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.
18. Nalo Sanjaya (53), warga Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.
19. Wahyu Galih (26), warga Desa Cipanas.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tambang Gunung Kuda Cirebon Tak Patuh Teguran, Baru 2 Ditahan, Bisa Jadi Tersangka Bertambah
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq/Eki Yulianto)
Berita lain terkait Galian Tambang di Cirebon Longsor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.