Sabtu, 4 Oktober 2025

Galian Tambang di Cirebon Longsor

Modus 2 Tersangka Longsor Gunung Kuda Cirebon: Tetap Jalankan Tambang meski Ada Surat Larangan Resmi

Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi.

Penulis: Nuryanti
Editor: Febri Prasetyo
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
TERSANGKA TAMBANG LONGSOR - AK (59), pengelola tambang warga Desa Bobos, Kecamatan Dukupuntang dan AR (35), pengawas tambang yang merupakan warga Desa Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon saat di Mapolresta Cirebon, Minggu (1/6/2025). Tersangka kasus longsor Gunung Kuda tetap melakukan aktivitas tambang meski telah dua kali mendapat surat larangan resmi. 

16. Sanadi (47) warga Blok Karang Anyar, Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol.

17. Sunadi (30) warga Blok II Wanggung Wangi, Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

18. Nalo Sanjaya (53), warga Desa Kedongdong Kidul, Kecamatan Dukupuntang.

19. Wahyu Galih (26), warga Desa Cipanas.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tambang Gunung Kuda Cirebon Tak Patuh Teguran, Baru 2 Ditahan, Bisa Jadi Tersangka Bertambah

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Adhim Mugni Mubaroq/Eki Yulianto)

Berita lain terkait Galian Tambang di Cirebon Longsor

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved