Detik-Detik 2 Penambang Gorontalo Tewas Dihantam Arus Deras, Sebelumnya Dilaporkan Hilang
Dua penambang tewas terseret arus sungai di Gorontalo. Sebelumnya dilaporkan hilang saat menyeberang ke lokasi tambang.
Editor:
Glery Lazuardi
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yakni AK (59), pengelola tambang dari Desa Bobos, dan AR (35), pengawas tambang asal Desa Girinata.
Keduanya terbukti melanggar surat larangan beroperasi dari Dinas ESDMyang telah dikeluarkan dua kali, masing-masing pada 6 Januari dan 19 Maret 2025.
“Mereka tetap beroperasi meski sudah dilarang secara resmi. Bahkan mengabaikan keselamatan kerja,” tegas Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, saat konferensi pers.
Polisi menyita alat berat, surat izin tambang, serta dokumen pelarangan dari lokasi kejadian.
Keduanya dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar, termasuk pelanggaran terhadap UU Lingkungan Hidup dan Ketenagakerjaan.
Baca juga: Penampakan Citra Satelit Tambang Gunung Kuda Cirebon Sebelum Longsor, BNPB Beri Penjelasan
Peringatan Keras bagi Pengelola Tambang
Rentetan insiden ini menjadi peringatan keras bagi pengelola tambang di seluruh Indonesia agar tidak bermain-main dengan keselamatan kerja dan peraturan perundang-undangan.
Aparat menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti lalai dan mengabaikan nyawa pekerja.
“Perbuatan para tersangka ini tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengorbankan nyawa orang lain. Kami akan proses tuntas,” kata Kapolresta.
Kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja bukan sekadar formalitas, melainkan tanggung jawab moral dan hukum.
Pemerintah diharapkan memperketat pengawasan di lapangan agar tragedi serupa tidak terus terulang.
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul BREAKING NEWS: Dua Penambang di Pohuwato Gorontalo Ditemukan Tewas Terseret Banjir Bandang,
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.