Jual Emas Palsu di Sragen, Nenek Berusia 62 Tahun Ternyata Residivis Kasus Serupa
Seorang nenek bernama Supraptini asal Kabupaten Madiun, Jawa Timur nekat menjual emas palsu di Sragen, Jawa Tengah. Ternyata, ia pernah 2 kali dibui.
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Seorang nenek hampir berhasil mengelabuhi toko emas di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dengan menjual perhiasan emas palsu.
Nenek tersebut bernama Supraptini, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono.
"Terlapor bernama Supraptini, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Madiun, Jawa Timur," katanya Sigit, Selasa (3/6/2025), dikutip dari TribunSolo.com.
Sigit menjelaskan, pelaku mendatangi salah satu toko emas yang terletak di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen untuk menjual perhiasan pada Jumat (30/5/2025).
Mulanya, pelaku menjual dua cincin yang dinyatakan asli oleh pemilik toko.
Beberapa waktu kemudian, pelaku kembali ke toko itu untuk menawarkan sebuah gelang.
Saat dilakukan pemeriksaan awal dengan air keras, gelang tersebut terlihat seperti emas asli.
Kemudian, mereka pun melakukan negosiasi untuk menyepakati harga jual.
"Setelah negoisasi selesai, dapat dibayarkan keseluruhan uang tersebut dengan total Rp 29.600.000, kemudian perempuan tersebut mengatakan bahwa perhiasan emas yang dibawa sempat ditawar pegadaian senilai Rp 25.000.000," jelasnya.
Namun, ketika diminta menunjukkan kartu identitas, nenek berusia 62 tahun tersebut tidak bisa memperlihatkannya.
"Saat dimintai KTP, perempuan tersebut tidak bisa menunjukkan, karena KTP-nya dibawa oleh suami yang sedang bekerja sebagai ojol di Sragen," tambahnya.
Baca juga: Terungkap Modus Penipuan Perhiasan Palsu di Toko Emas, Begini Cara Praktis Membedakan
Sigit melanjutkan, pelaku sempat bersumpah dan dibuatkan surat pernyataan oleh pemilik toko bahwa perhiasan emas tersebut milik pelaku sendiri, dan bukan barang curian.
Lantaran ketiga perhiasan yang dibawa pelaku semuanya tidak memiliki surat pembelian.
"Pada saat transaksi pembayaran, pemilik toko merekam video, setelah semuanya selesai, pelaku dengan tergesa-gesa meninggalkan toko dan menuju ke dalam pasar," ujar dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.