Terungkap Modus Penipuan Perhiasan Palsu di Toko Emas, Begini Cara Praktis Membedakan
Polres Sragen ungkap modus penjualan perhiasan palsu, ini cara mudah membedakan emas asli dan palsu agar tak tertipu.
Editor:
Glery Lazuardi
Terungkap Modus Penipuan Perhiasan Palsu di Toko Emas, Begini Cara Praktis Membedakan
TRIBUNNEWS.COM, SRAGEN – Kasus penjualan perhiasan emas palsu terungkap di sebuah toko emas di Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Polisi menangkap pelaku bernama Supraptini (62) yang terbukti menjual perhiasan emas palsu dengan modus yang cukup licik.
Kasi Humas Polres Sragen, AKP Sigit Sudarsono, menjelaskan bahwa pelaku menawarkan perhiasan berupa cincin yang terlihat asli, lalu menjual gelang yang pada pemeriksaan awal tampak asli dari luar.
Namun, setelah dicek lebih dalam, gelang tersebut ternyata palsu dan hanya terbuat dari logam biasa tanpa disertai surat-surat resmi.
"Dimana, semua perhiasaan itu tidak dilengkapi dengan surat-surat, dan gelang tersebut awalnya dicek luarnya asli, namun ternyata dicek kembali dalamnya palsu, hanya logam biasa," jelas AKP Sigit kepada TribunSolo.com, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Tambang Emas Ilegal Longsor di Palu Sulteng, 2 Pekerja Tewas Terkubur Bebatuan
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut pada Senin (2/6/2025) siang. Polisi segera bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain gelang dengan kode 750 seberat 20,160 gram, nota penjualan, surat pernyataan milik pelaku, uang tunai Rp 2.550.000, dan sebuah kalung dengan liontin.
Pelaku ternyata sudah berulang kali melakukan penipuan serupa.
AKP Sigit mengungkapkan, "Pelaku tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama, dan sudah pernah ditahan sebanyak 2 kali, yaitu di Ponorogo dan Pacitan," kata dia.
Modus yang digunakan pelaku yakni menjual cincin asli terlebih dahulu untuk membangun kepercayaan, lalu menawarkan gelang yang dicek menggunakan air keras yang awalnya menunjukkan hasil asli.
Setelah transaksi selesai, pemilik toko memeriksa gelang secara detail dengan menggerinda bagian dalamnya dan menemukan gelang palsu.
Saat dimintai KTP, pelaku tidak dapat menunjukkannya karena dokumen tersebut dibawa suaminya yang bekerja sebagai ojek online. Pelaku bahkan membuat surat pernyataan bahwa perhiasan tersebut adalah miliknya sendiri dan bukan barang curian.
Pelaku kini ditahan di rutan Polres Sragen dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara.
Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu
Untuk menghindari penipuan seperti ini, berikut cara mudah membedakan emas asli dan palsu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.