Kamis, 2 Oktober 2025

Nasib Penembak 2 Anggota Brimob di Kulon Progo, Beli Air Gun Lewat Facebook, Terancam 10 Tahun Bui

Pelaku penembakan anggota Brimob di Kulon Progo terancam hukuman 10 tahun.

Editor: Endra Kurniawan
Tribun Jogja/Alexander Ermando
UNGKAP KASUS PENEMBAKAN - Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf saat jumpa pers terkait dengan penembakan di Mako Polres Kulon Progo, Rabu (4/6/2025). 

Iptu Yusuf menegaskan bahwa KI berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, yang merupakan tindakan ilegal.

Jika terbukti bersalah, KI dapat menghadapi hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"Kami juga masih mendalami kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu," jelasnya.

Saat ini, air gun dan pelurunya telah diamankan sebagai barang bukti, bersama dengan jaket milik salah satu anggota Brimob yang terkena peluru gotri.

Meskipun insiden ini cukup serius, beruntung tidak ada luka yang dialami oleh anggota Brimob tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Penembakan Air Gun di Lendah Kulon Progo Dalam Pengaruh Mihol Saat Beraksi, Ini Motifnya

(TribunJogja.com/Alexander Aprita)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved