Nasib Penembak 2 Anggota Brimob di Kulon Progo, Beli Air Gun Lewat Facebook, Terancam 10 Tahun Bui
Pelaku penembakan anggota Brimob di Kulon Progo terancam hukuman 10 tahun.
Iptu Yusuf menegaskan bahwa KI berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, yang merupakan tindakan ilegal.
Jika terbukti bersalah, KI dapat menghadapi hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"Kami juga masih mendalami kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu," jelasnya.
Saat ini, air gun dan pelurunya telah diamankan sebagai barang bukti, bersama dengan jaket milik salah satu anggota Brimob yang terkena peluru gotri.
Meskipun insiden ini cukup serius, beruntung tidak ada luka yang dialami oleh anggota Brimob tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Penembakan Air Gun di Lendah Kulon Progo Dalam Pengaruh Mihol Saat Beraksi, Ini Motifnya
(TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.