Nasib Penembak 2 Anggota Brimob di Kulon Progo, Beli Air Gun Lewat Facebook, Terancam 10 Tahun Bui
Pelaku penembakan anggota Brimob di Kulon Progo terancam hukuman 10 tahun.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Kulon Progo - Kasus penembakan yang melibatkan dua anggota Brimob di Kapanewon Lendah, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu malam, 31 Mei 2025, kini tengah dalam penyelidikan oleh tim Satuan Reserse Kriminal Polres Kulon Progo.
Salah satu pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial KI berusia 35 tahun, telah ditangkap.
Menurut informasi dari Iptu Andriana Yusuf, Kasatreskrim Polres Kulon Progo, KI diduga berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.
Kronologi penembakan
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB.
KI, yang baru saja mengonsumsi minuman beralkohol di rumahnya, memutuskan untuk keluar mencari udara segar.
Pada saat itu, dua anggota Brimob, NW (32) dan AP (33), melintas di depan rumahnya.
KI, yang mengira bahwa kedua anggota tersebut adalah bagian dari kelompok yang hendak melakukan kejahatan, langsung mengeluarkan air gun dan menembakkan senjata tersebut ke arah mereka.
Baca juga: Aksi Keji KKB Tembak Mati 2 Tukang Bangunan di Wamena, Terungkap Kronologi dan Otak di Baliknya
Iptu Yusuf menjelaskan, "Total ada 8 tembakan yang dilepaskan, di mana 2 tembakan diarahkan ke atas dan 2 tembakan ke arah anggota Brimob."
Ketika NW dan AP menyadari apa yang terjadi, mereka segera berusaha mengamankan air gun milik KI.
Namun, saat itu senjata tersebut secara tidak sengaja menembak beberapa kali sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Penangkapan Pelaku
Setelah insiden tersebut, KI dibawa ke Polsek Lendah dan kemudian diserahkan ke Mako Polres Kulon Progo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam keterangan yang diberikan, KI mengaku bahwa ia membeli air gun dan pelurunya secara daring melalui media sosial dan toko online.
"Air gunnya dibeli pada 2023 lalu lewat Facebook, sedangkan peluru jenis gotri dibeli dari toko online seharga Rp 80 ribu," ungkap Yusuf.
KI juga menyatakan bahwa ia tidak berniat menggunakan senjata tersebut untuk kejahatan, melainkan hanya untuk "gaya-gayaan."
Ia mengaku baru menggunakan air gun tersebut sebanyak dua kali, termasuk saat menembak ke arah anggota Brimob.
Baca juga: Motif Pelaku Penembakan Air Gun terhadap 2 Anggota Brimob di Kulon Progo
Sanksi Hukum yang Dihadapi Pelaku
Iptu Yusuf menegaskan bahwa KI berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, yang merupakan tindakan ilegal.
Jika terbukti bersalah, KI dapat menghadapi hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"Kami juga masih mendalami kemungkinan pelaku memiliki keterkaitan dengan kelompok tertentu," jelasnya.
Saat ini, air gun dan pelurunya telah diamankan sebagai barang bukti, bersama dengan jaket milik salah satu anggota Brimob yang terkena peluru gotri.
Meskipun insiden ini cukup serius, beruntung tidak ada luka yang dialami oleh anggota Brimob tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelaku Penembakan Air Gun di Lendah Kulon Progo Dalam Pengaruh Mihol Saat Beraksi, Ini Motifnya
(TribunJogja.com/Alexander Aprita)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.