Habisi dan Bakar Pacar, Mantan Personel Polres Indramayu Divonis Penjara Seumur Hidup
Pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya
Ringkasan Berita:
- Pengadilan Negeri Indramayu memvonis penjara seumur hidup mantan Bripda Alvian Maulana Sinaga atas pembunuhan berencana.
- Majelis hakim menilai tindakan terdakwa menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta memenuhi unsur kekejaman pembunuhan.
- Keluarga korban mengapresiasi putusan tersebut karena dianggap menghadirkan keadilan sesuai harapan sejak awal persidangan berlangsung.
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat memvonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuhan Putri Apriyani (24), Brigadir Polisi Dua (Bripda) Alvian Maulana Sinaga (23).
Bripda Alvian Maulana Sinaga sebelumnya telah dipecat dari kepolisian.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, mengatakan, putusan tersebut dijatuhkan kepada Alvian dalam persidangan yang dilaksanakan di PN Indramayu pada Selasa (12/5/2026) lalu.
Menurut dia, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman penjara seumur hidup ialah perbuatan Alvian dinilai meninggalkan dampak psikologis kepada keluarganya.
"Majelis hakim menilai tindakan terdakwa Alvian tidak hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi turut memberikan penderitaan mendalam kepada keluarga," ujar Toni RM kepada Tribun Jabar, Kamis (14/5/2026).
Ia mengatakan, putusan yang membuat Alvian bakal menjalani hukuman penjara di Lapas Indramayu hingga akhir hayatnya itu benar-benar memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Pihaknya pun mengapresiasi langkah majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua, Ria Agustin, dan dua Hakim Anggota, Agus Eman, serta Bayu, karena telah memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian.
"Putusan ini tidak bisa mengembalikan korban, tetapi minimalnya memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban, sehingga kami sangat mengapresiasi majelis hakim," kata Toni RM.
Ia juga berterima kasih atas kolaborasi antaraparat penegak hukum yang mengawal kasus tersebut dari mulai pemeriksaan di TKP, penangkapan Alvian, hingga persidangan di PN Indramayu.
"Kami sangat berterima kasih kepada Pak Kapolres Indramayu, Pak Kasat Reskrim, dan JPU dari Kejari Indramayu, yang telah mengawal proses hukumnya, sehingga sesuai harapan keluarga korban," ujar Toni RM.
Sesuai Harapan
Ayah korban, Karja, mengatakan, vonis itu menjadi jawaban atas doa-doa panjang yang dipanjatkan keluarga mengenai peristiwa keji yang menimpa anaknya.
Ia pun mengaku lega saat majelis hakim memutus hukuman penjara seumur hidup terhadap Alvian, karena terbukti menghilangkan nyawa korban berdasarkan fakta persidangan.
Baca juga: Bripda Alvian Maulana Sinaga Ditangkap, Dedi Mulyadi Ucapkan Terima Kasih Kasat Reskrim Sujud Syukur
Selain itu, pelaku yang terbukti menghabisi nyawa anaknya bakal menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi benar-benar sesuai harapan keluarganya.
"Vonis hukuman (penjara) seumur hidup terhadap terdakwa ini sesuai harapan keluarga, karena dari awal kami meminta dihukum berat," ujar Karja, Kamis (14/5/2026).
Pihaknya juga bersyukur, karena vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Alvian seperti membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan.