Uang Palsu di Kampus UIN Alauddin
Update Kasus Pabrik Uang Palsu di UIN Makassar, Permohonan Tahanan Kota Annar Sampetoding Ditolak
Majelis Hakim menolak permohonan tahanan kota Annar Sampetoding dalam kasus uang palsu.
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, Makassar - Kasus pabrik uang palsu yang melibatkan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding di UIN Makassar, Sulawesi Selatan, terus berlanjut.
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Gowa pada Rabu, 4 Juni 2023, Majelis Hakim menolak permohonan terdakwa untuk berstatus tahanan kota.
Penolakan ini menjadi sorotan mengingat Annar mengajukan permohonan tersebut dengan alasan kesehatan.
Mengapa Permohonan Tahanan Kota Ditolak?
Majelis Hakim menegaskan bahwa penetapan penahanan terhadap Annar Sampetoding sudah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini berarti bahwa terdakwa harus tetap berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) Makassar demi kelancaran proses persidangan.
Baca juga: Nasib Annar Salahuddin, Tersangka Utama Uang Palsu UIN Makassar, Tak Diperlakukan Istimewa di Rutan
"Terdakwa tidak boleh jadi tahanan kota; ia akan tetap berada dalam Rutan Makassar," ujar Majelis Hakim, seperti yang dilansir oleh TribunTimur.com.
Hakim juga menambahkan bahwa jika Annar merasa sakit, ia diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pembantaran dengan menyertakan surat keterangan dokter dari rutan tempatnya ditahan.
"Jika saudara memang merasa sakit, silakan mohon pembantaran dengan dasar surat keterangan dokter," ungkapnya.
Apa Alasan Kuasa Hukum Meminta Tahanan Kota?
Permohonan untuk beralih ke tahanan kota diajukan oleh kuasa hukum Annar, Husain, yang menyatakan bahwa kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan utama.
Husain menjelaskan bahwa Annar sebelumnya pernah mendapatkan pembantaran karena sakit.
"Beliau juga sudah berusia lebih dari 60 tahun dan sedang menjalani perawatan medis," tambahnya.
Dalam permohonan tersebut, Husain melampirkan riwayat medis yang menunjukkan bahwa Annar pernah berobat di rumah sakit di Malaysia.
"Kami mengajukan peralihan penahanan dari rutan ke tahanan kota atas dasar kemanusiaan," jelasnya.
Ia menekankan bahwa meskipun Annar berada dalam tahanan kota, proses hukum tetap akan berjalan seperti biasa.
Baca juga: Sosok Syahruna, Operator Mesin Uang Palsu UIN Makassar, Bisa Cetak Rp 50 Triliun Hanya dalam 3 Hari
Sidang terus berlanjut
Sementara itu, selain Annar, terdapat 14 terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang lanjutan dalam kasus uang palsu ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.