Rabu, 27 Agustus 2025

Pahlawan nasional

Haru dan Syukur di Hari Lahir Soeharto, Keluarga Ziarah dan Sambut Usulan Jadi Pahlawan Nasional

Keluarga Soeharto ziarah dan dzikir di hari lahirnya, sambut usulan jadi pahlawan nasional dengan rasa haru dan syukur.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN SOLO
APRESIASI USULAN PAHLAWAN NASIONAL - Keluarga dan jamaah dzikir Nurul Wathan berkumpul di makam Soeharto di Astana Giribangun untuk ziarah dan doa memperingati hari lahir Soeharto, Minggu (8/6/2025). 

"Jadi memenuhi syarat melalui mekanisme. Ada tanda tangan bupati, gubernur, itu baru ke kita. Jadi memang prosesnya dari bawah," ucap Gus Ipul, dikutip dari laman resmi Kemensos.

Dalam proses pengusulan ini, setiap tahapan harus melewati kajian dan verifikasi yang ketat untuk memastikan bahwa calon pahlawan nasional benar-benar memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan gelar pahlawan nasional agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Dalam pemberian gelar pahlawan nasional, Soeharto haruslah dinilai memenuhi syarat umum dan syarat khusus yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

File foto tertanggal 22 Mei 1998 ini menunjukkan mantan Presiden Indonesia Soeharto memberi hormat kepada para pengawal dan staf saat meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta tak lama setelah mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei.
File foto tertanggal 22 Mei 1998 ini menunjukkan mantan Presiden Indonesia Soeharto memberi hormat kepada para pengawal dan staf saat meninggalkan Istana Kepresidenan di Jakarta tak lama setelah mengumumkan pengunduran dirinya pada 21 Mei. (AGUS LOLONG / AFP FILES / AFP)

Baca juga: Respons Ketua DPR Soal Aktivis Tolak Wacana Soeharto Diberi Gelar Pahlawan

 Apakah Soeharto memenuhi syarat umum dan syarat khusus tersebut sebelum menerima gelar pahlawan nasional?

Syarat Umum

Terdapat enam syarat umum pemberian gelar pahlawan nasional yang diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Syarat umum menjadi pahlawan nasional meliputi:

WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

Memiliki integritas moral dan keteladanan;

Berjasa terhadap bangsa dan negara;

Berkelakuan baik;

Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

Tidak pernah dipidana penjara.

Syarat Khusus

Setelah memenuhi syarat umum, Soeharto harus memenuhi enam syarat khusus yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan