Sabtu, 13 September 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Melihat dari Dekat Lokasi Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat, Ada Kawasan Khusus Pengelolaan Limbah

PT Gag Nikel menyatakan tetap menjalankan kewajiban pemantauan dan pengelolaan lingkungan selama masa penghentian.

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
LOKASI TAMBANG NIKEL - Alat berat terparkir di area tambang PT. Gag Nikel di Pulau Gag, Distrik Waigeo Barat, Raja Ampat, Papua Barat Daya, Minggu (8/6/2025). Operasional perusahaan disetop sementara oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul masifnya kabar soal kerusakan lingkungan imbas pertambangan nikel. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA BARAT DAYA - PT Gag Nikel menghentikan sementara kegiatan operasional tambang di Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, menyusul instruksi dari pemerintah pusat.

Penghentian ini berdampak pada sekitar 900 pekerja tambang yang sebelumnya aktif di area konsesi perusahaan.

PT Gag Nikel menyatakan tetap menjalankan kewajiban pemantauan dan pengelolaan lingkungan selama masa penghentian.

Perusahaan ini diketahui beroperasi di sektor tambang Tahun 2017 dan memiliki sejumlah rekam jejak konsesi nikel di Gag Raja Ampat.

Dikutip dari TribunSorong.com, hasil pantauan dari lapangan, perusahaan yang semula bernama Pasifik Nikel (1980), memiliki treatment saat menjaga sumber daya alam (SDA) serta ekologi di Gag.

Pegawai Kualiti Kontrol PT Gag Nikel Ahmad Hasan mengatakan, pihaknya selain lakukan kegiatan penambangan di Pulau Gag, juga memiliki kewajiban agar menjaga lingkungan.

"Setelah kami lakukan penambangan di areal ini maka material yang bukan kategori or kita lakukan penataan ulang di sini," ujar Ahmad kepada awak media, Minggu (8/6/2025).

Selanjutnya, pihaknya juga menebar tanah dan kemudian melakukan penanaman (reklamasi) di lokasi penambangan, sesuai standar yang sudah ada dalam komitmen perusahaan ini.

Tak hanya itu, PT Gag Nikel juga membuatkan areal khusus agar limbah, dan limpasan air hasil tambang bisa tertahan serta tidak turun langsung dari tambang ke sungai hingga laut.

"Kita ingin agar limpasan air di areal tambang tidak langsung ke sungai dan laut, dan hingga kini treatment ini kita lakukan di sini," katanya.

Ahmad mengaku, sejak 2018 perusahaan ini beroperasi hingga 2025, PT Gag Nikel telah membuka kurang lebih 100-an hektare hutan.

Sementara itu, terdapat sekitar 50 hingga 60 hektare lahan yang telah dinyatakan berhasil direklamasi dan lokasi tersebut telah hijau.

"Kalau limbah tambang di kita sudah dibuat kolam endapan dan saluran, sehingga air limpasan tidak langsung ke laut," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyetop sementara aktivitas pertambangan sembari menunggu hasil evaluasi.

Bahlil akan mengevaluasi keberadaan tambang-tambang nikel yang ada di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menurut Bahlil, diperlukan perlakuan khusus untuk pembangunan smelter di Papua karena daerah tersebut merupakan otonomi khusus.

Bahlil pun akan memanggil para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di kawasan Raja Ampat agar bisa mengevaluasi aktivitas pertambangan di sana.

"Untuk sementara kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Kamis (5/6/2025).

"Nanti saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP, mau BUMN atau swasta."

Baca juga: AMPI Yakin Komitmen Menteri Bahlil di Raja Ampat untuk Lindungi Tanah Papua

"Kita memang harus menghargai karena di Papua itu kan ada otonomi khusus sama dengan Aceh. Jadi perlakuannya juga khusus," urainya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsorong.com dengan judul Komitmen PT. Gag Nikel Jaga Lingkungan Raja Ampat, Reklamasi hingga Pengelolaan Limbah

Sumber: Tribun Papua

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan