Awal Mula Kasus Pembunuhan di Hotel Semarang Terungkap, Tersangka Kenal Korban Lewat Aplikasi Kencan
Kasus pembunuhan wanita di hotel Semarang terungkap. Tersangka mengenal korban lewat aplikasi kencan dan bertemu di hotel pada Minggu (8/6/2025).
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Aditya Dwi Nugraha, ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap wanita berinisial DNS (29) di sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah.
Tersangka langsung melarikan diri meninggalkan jasad korban di hotel pada Senin (9/6/2025).
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan kasus ini terungkap setelah dua pria membawa jasad korban ke RSUP Kariadi Semarang.
Kedua pria tersebut berstatus saksi setelah meninggalkan korban di ruang pasien.
Kematian korban dianggap tak wajar usai ditemukan luka lebam di tubuhnya.
Penyidik kemudian memeriksa rekaman CCTV hotel dan mengantongi identitas tersangka.
Penangkapan Aditya Dwi Nugraha dilakukan di kawasan pergudangan Margomulyo Permai, Tandes, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (10/6/2025).
Ia menerangkan tersangka mengenal korban lewat aplikasi kencan online.
Tersangka yang berasal dari Kendal merasa tak puas setelah berhubungan badan dengan korban.
"Tersangka kemudian membekap korban menggunakan bantal, mencekiknya, memukul bagian perut, serta menindih tubuh korban hingga korban meninggal dunia di tempat," tuturnya, Selasa (10/6/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Sejumlah barang bukti diamankan mulai pakaian korban, rekaman CCTV, uang Rp600 ribu, sepeda motor serta handphone.
Baca juga: Pemulung Tewas Dikeroyok di Semarang, Feri Dipukuli lalu Diseret ke Sungai oleh Yanto dan Adi
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan," ucapnya.
Kesaksian Keluarga
Korban merupakan ibu dua anak yang berasal dari Duren Sawit, Jakarta Timur.
Ibu mertua korban, Manurung (59), mengaku tidak mengenal tersangka karena tak berkomunikasi dengan korban selama setahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.