Selasa, 30 September 2025

IRT dan Pengusaha di NTB Terancam 12 Tahun Penjara karena Jadi Tersangka Kasus Eksploitasi Anak

Inilah nasib seorang ibu rumah tangga yang jual adiknya sendiri ke seorang pengusaha di Kota Mataram, NTB. Tarancam penjara 12 tahun

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
EKPLOITASI ANAK - Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati saat ditemui, Selasa (10/6/2025). Ia mengungkapkan modus kakak jual adik di Mataram hingga melahirkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga asal Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ES diringkus polisi karena menjual adiknya sendiri ke seorang pengusaha berinisial MAA.

Korban yang berusia 13 tahun tersebut dijual untuk melayani napsu bejat MAA, pengusaha di Kota Mataram.

Kini, ES dan MAA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak.

Meski telah ditetapkan tersangka, ES tidak ditahan karena masih memiliki bayi yang baru berumur dua bulan.

Sementara MAA sudah ditahan di Polda NTB.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menuturkan, pihaknya saat ini tengah mendalami soal indikasi pedofil terhadap MAA.

"Kami identifikasi kembali, apakah masuk dalam kategori pedofil, atau nanti bisa disampaikan lebih mendalam apakah tersangka masuk kategori pedofil," ujarnya kepada TribunLombok.com, Selasa (10/6/2025).

Kedua tersangka pun terancam hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta atau pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda Rp200 juta.

Ia juga menceritakan bahwa ES melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi adiknya dengan uang.

"Mengajak menjanjikan akan diberikan hadiah atau suatu barang dengan cara setelah disetujui atau diterima oleh adiknya, karena detail tidak diketahui oleh adiknya," ujar Puje.

Setelah itu, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD diajak ke sebuah hotel untuk bertemu dengan MAA.

Baca juga: Fakta Kakak Jual Adik yang Masih SD kepada Pengusaha di NTB, Pelaku Disebut Pernah Jadi Korban

Di salah satu hotel berbintang di Kota Mataram tersebut, MAA melakukan kekerasan seksual.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," lanjut Puje.

Mengutip TribunLombok.com, ternyata ES sudah menjual adiknya sebanyak empat kali.

Setiap pertemuan, ES mendapatkan uang dari MAA sebesar Rp1-2 juta.

Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Sumadi mengatakan, pihaknya sebelumnya sempat melakukan pelacakan setelah mendengar adanya kasus ini.

"Kami melakukan pelacakan, kami juga berkoordinasi dengan teman-teman di Polda," ujar Joko, Selasa (10/6/2025).

Setelah melakukan investigasi, LPA pun mendapatkan nama seorang pria berinisial MAA

"Kami sodorkan satu nama kepada korban dan dia mengakui yang melakukan adalah itu (MAA)," kata Joko kepada TribunLombok.com.

Ia menuturkan, saat ini korban tengah berada di rumah aman dan pendidikan korban dijamin olehnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Iming-iming Uang Jutaan Rupiah, Modus Kakak Jual Adik ke Pengusaha di Mataram

(Tribunnews.com, Muhamamd Renald Shiftanto)(TribunLombok.com, Robby Firmansyah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan