Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Nasib Pelajar SMP Ditangkap dan Ditahan Gegara Jarah Tameng Polisi saat Demo di Polda NTB
Rusak dan jarah tameng milik polisi, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Editor:
Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Rusak dan jarah tameng milik polisi, seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Mataram, ditahan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelajar SMP itu ditahan bersama beberapa orang termasuk mahasiswa dalam kasus perusakan Mapolda NTB saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025) lalu.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram angkat bicara atas kasus ini.
LPA Mataram menyebut akan memberikan perlindungan terhadap siswa tersebut. Terbukti saat ini siswa tersebut sudah dikembalikan ke orang tuanya.
"Kami tetap lakukan pendampingan, kami akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA kemungkinan besar diversi," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (2/9/2025).
Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana formal ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak.
Baca juga: Kisah Mahasiswa Selamatkan Foto Pahlawan Nasional dari Kobaran Api saat Gedung DPRD NTB Terbakar
Joko menilai ini sepenuhnya bukan kesalahan dari siswa tersebut tetapi juga dari sekolah, pasalnya saat aksi unjuk rasa sekolah memulangkan siswanya lebih cepat.
Inilah yang membuat para siswa ikut dalam aksi unjuk rasa tersebut dan tidak terkontrol oleh orang tua dan gurunya.
Peran Pelajar SMP: Ikut Merusak dan Menjarah Tameng Polisi
Ketua Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unram itu mengatakan, pelajar tersebut saat aksi demontrasi ikut melakukan perusakan dan menjarah tameng milik polisi.
"Anak ini melakukan perusakan, kemudian ada beberapa hal, mengambil tameng dan lainnya," kata Joko.
Joko mengatakan, siswa yang diamankan ini juga memiliki riwayat sebagai korban bulliying, sehingga inilah yang mendorong dia ikut dalam aksi ini.
Meskipun kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian, Joko memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kata Polisi
Terpisah Kasubdit I Bidang Keamanan Negara Ditreskrimum Polda NTB AKBP Hurri Nugroho mengatakan, pihaknya sudah menahan tiga orang dalam kasus perusakan Mapolda NTB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.