Kamis, 4 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Siswa SMP Diamankan usai Jarah Tameng Polisi saat Demo di Polda NTB, LPA: Pihak Sekolah juga Salah

Siswa SMP diamankan aparat usai rusak dan jarah tameng polisi saat demo di Polda NTB, Sabtu (30/8/2025). LPA Kota Mataram beri perlindungan hukum.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Nuryanti
TRIBUN LOMBOK/ROBBY FIRMANSYAH
PENGERUSAKAN MAPOLDA - Kondisi gedung Mapolda NTB usai kericuhan saat aksi unjuk rasa, Sabtu (30/8/2025). Polisi tahan tiga tersangka berdasarkan alat bukti rekaman CCTV. Siswa SMP diamankan aparat usai rusak dan jarah tameng polisi saat demo di Polda NTB, Sabtu (30/8/2025). LPA Kota Mataram beri perlindungan hukum. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pelajar sekolah menengah pertama (SMP) diamankan oleh aparat usai terlibat dalam demo di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (30/8/2025).

Gelombang demo ini muncul akibat insiden pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21), tewas usai dilindas kendaraan taktis (rantis) Brigade Mobil (Brimob) di Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025).

Siswa SMP itu diketahui ditangkap polisi setelah terekam kamera pengawas saat melakukan perusakan dan menjarah tameng polisi di kantor yang berlokasi di Jalan Langko Nomor 77, Desa Taman Sari, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Kepada Tribun Lombok, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi menyebut siswa yang bersangkutan melakukan perusakan dan menjarah tameng yang digunakan polisi dalam aksi tersebut.

"Anak ini melakukan perusakan, kemudian ada beberapa hal, mengambil tameng dan lainnya," ujar Joko saat diwawancarai di Mapolda NTB, Selasa (2/9/2025).  

Meskipun kasus ini sudah ditangani aparat kepolisian, Joko memastikan kasus ini akan ditangani sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dia juga menyebut, sesuai kesepakatan, siswa yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dan sudah dikembalikan ke orangtuanya.

Joko mengatakan adanya perlindungan ini bisa mencegah proses pidana terhadap siswa SMP itu.

Dia berharap penanganan kasus ini secara diversi.

Di mana diversi mengacu pada proses pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari jalur peradilan formal ke luar jalur peradilan dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak tersebut.

"Kita tetap lakukan pendampingan, kita akan usahakan sesuai dengan Undang-Undang SPPA kemungkinan besar diversi," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, Selasa (2/9/2025). 

Baca juga: Nasib Pelajar SMP Ditangkap dan Ditahan Gegara Jarah Tameng Polisi saat Demo di Polda NTB

Sebut sekolah juga salah

Terkait terlibatnya pelajar SMP dalam aksi demo tersebut tidak semata-mata salah siswa, melainkan pihak sekolah juga dinilai lalai.

Pasalnya, saat terjadi aksi unjuk rasa yang memanas pada Sabtu siang, pihak sekolah justru memulangkan siswa lebih awal dari waktu yang seharusnya.

"Penanganan yang salah ketika kemarin ada situasi demonstrasi, sekolah malah memulangkan (siswa) lebih awal," ungkapnya.

Tak ayal, pelajar SMP pun turut dalam demo tersebut karena tidak terkontrol oleh orangtua dan guru.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan