Kamis, 14 Agustus 2025

Ngebut 80 Km/Jam, Motor KLX Tabrak Tiang Ruko di Kulon Progo: ABR Tewas, Temannya Kritis

Kecelakaan tragis di Kulon Progo, motor KLX ngebut 80 km/jam tabrak tiang ruko. ABR tewas, rekannya kritis di RSUD Wates.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN YOGYA
TEWAS SETELAH KECELAKAAN - Petugas mengevakuasi sepeda motor KLX yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Nasional Wates-Purworejo, Kulon Progo – Foto: dok. Satlantas Polres Kulon Progo 

Kawasan Perkotaan: Maksimal 50 km/jam

Permukiman Padat: Maksimal 30 km/jam
“Pelanggar aturan batas kecepatan bisa dikenai sanksi tilang hingga denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan,” jelas Kepala Cabang Astra Motor Natar, Rahmad Hidayat.

Sanksi tersebut bisa diberikan melalui tilang konvensional maupun tilang elektronik (ETLE) yang kini berlaku di seluruh Indonesia.

Kesadaran akan aturan lalu lintas dan pembatasan kecepatan menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.

Kecelakaan ini jadi pengingat bahwa nyawa tidak bisa diganti dengan kecepatan.

(TRIBUNYOGYA/TRIBUNJATENG/TRIBUNNEWS)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan