Ngebut 80 Km/Jam, Motor KLX Tabrak Tiang Ruko di Kulon Progo: ABR Tewas, Temannya Kritis
Kecelakaan tragis di Kulon Progo, motor KLX ngebut 80 km/jam tabrak tiang ruko. ABR tewas, rekannya kritis di RSUD Wates.
Editor:
Glery Lazuardi
Kawasan Perkotaan: Maksimal 50 km/jam
Permukiman Padat: Maksimal 30 km/jam
“Pelanggar aturan batas kecepatan bisa dikenai sanksi tilang hingga denda Rp500 ribu atau pidana kurungan dua bulan,” jelas Kepala Cabang Astra Motor Natar, Rahmad Hidayat.
Sanksi tersebut bisa diberikan melalui tilang konvensional maupun tilang elektronik (ETLE) yang kini berlaku di seluruh Indonesia.
Kesadaran akan aturan lalu lintas dan pembatasan kecepatan menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan.
Kecelakaan ini jadi pengingat bahwa nyawa tidak bisa diganti dengan kecepatan.
(TRIBUNYOGYA/TRIBUNJATENG/TRIBUNNEWS)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.