Minggu, 17 Agustus 2025

Sidang Kasus PPDS Undip: Kuasa Hukum Tekankan Pentingnya Temuan Bukti dan Klarifikasi Dana BOP

Dia menjelaskan bahwa ada pengumpulan dana rutin sebesar 4 persen dari remunerasi dokter anestesi untuk kebutuhan bersama dalam lingkup DPJP (dokter

Penulis: Reynas Abdila
Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf
PERUNDUNGAN DAN PEMERASAN - Sidang kasus pemerasan dan perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (4/6/2025). Sidang menghadirkan tiga terdakwa yakni Kepala Program Studi PPDS Anestesiologi Undip Taufik Eko Nugroho, Anggota Staf Administrasi PPDS Undip Sri Maryani, dan Mahasiswa PPDS Undip Zara Yupita. 

Dalam sidang tersebut, juga disebutkan bahwa selama menjabat Ketua Program Studi, terdakwa dr. Taufik disebut telah menghentikan praktik pengumpulan BOP sejak Agustus 2023.

Kemudian melakukan sejumlah inisiatif seperti pembuatan flyer anti-perundungan serta pengembalian dana sisa kegiatan.

Beberapa saksi mengungkapkan tidak mengetahui adanya tindakan perundungan atau pemerasan yang dilakukan oleh terdakwa. 

Interaksi antara residen senior dan junior dinilai berjalan profesional sesuai dinamika pendidikan di lingkungan spesialis anestesi.

Baca juga: Polemik 4 Pulau di Aceh Jadi Bagian Sumatera Utara, Pengamat Sebut SK Mendagri Timbulkan Kegaduhan

Kuasa hukum menyatakan bahwa berbagai kesaksian ini menjadi bagian dari klarifikasi terhadap sejumlah persepsi publik yang berkembang.

Pihaknya berharap seluruh fakta dapat dikaji secara utuh untuk memastikan proses hukum berjalan adil.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan