Polemik 4 Pulau di Aceh Jadi Bagian Sumatera Utara, Pengamat Sebut SK Mendagri Timbulkan Kegaduhan
Menurut Jamiluddin, reaksi masyarakat Aceh yang akan marah terhadap pemerintah pusat juga pasti sangat besar.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) mengenai penyerahan empat pulau di Aceh kepada Sumatera Utara (Sumut) berpotensi bakal menimbulkan kegaduhan besar.
Menurut Jamiluddin, Provinsi Aceh sudah pasti akan sulit menerima keputusan tersebut.
Baca juga: Status 4 Pulau di Bagian Barat Indonesia jadi Polemik, Nasir Djamil Yakin Tetap Milik Provinsi Aceh
Pasalnya, bagi masyatakat Aceh, secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis empat pulau itu sudah menjadi bagian dari Nanggroe Aceh Darussalam.
Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Sengketa Pulau Aceh Pindah ke Sumut Diwarnai Kecurigaan Politis: Nama Jokowi dan Bobby Disorot
"Secara defacto dan dejure, empat pulau itu selama ini memang sudah milik NAD. Karena itu, ketika secara dejure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat Aceh," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Kamis (12/6/2025).
Menurut Jamiluddin, reaksi masyarakat Aceh yang akan marah terhadap pemerintah pusat juga pasti sangat besar.
Lewat polemik ini bahkan Jamiluddin beranggapan, berpeluang membangkitkan kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Setidaknya elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri," kata dia.
"Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Pusat," sambung Jamiluddin.
Atas kondisi itu, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera memerintahkan kepada Mendagri mencabut SK tersebut.
Mendagri Tito juga kata dia, harus meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena telah ceroboh mengeluarkan SK tersebut.
"Bahkan sangat pantas bila Prabowo mencopot Tito dari Mendagri. Sebab, SK Mendagri tersebut sangat mengabaikan aspek historis, psikologis, dan politis masyarakat Aceh," ujarnya.
"Jadi, ketegasan Prabowo memecat Tito sangat ditunggu. Setidaknya hal itu akan dapat meredam amarah masyarakat Aceh," tandas Jamiluddin.
Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).
Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Kemendagri Pindahkan 4 Pulau Milik Aceh ke Sumut, Begini Tanggapan Anggota Fraksi PKB DPR
Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Dukungan kepada UMKM Urus Sertifikasi Halal |
![]() |
---|
Menhub Dudy: Pesawat Amfibi Tingkatkan Konektivitas Antarwilayah Kepulauan |
![]() |
---|
Wacana Relokasi Warga Gaza ke RI, Amnesty: Seolah Ingin Dukung Pendudukan Ilegal Israel di Palestina |
![]() |
---|
Kisah Merlin Anggraeni Mausali, Pelajar dari Pulau Alor Jadi Paskibraka Nasional |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Saing, Mendagri Minta Pemda Dukung Sertifikasi Halal bagi UMKM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.