Senin, 18 Agustus 2025

Polemik 4 Pulau di Aceh Jadi Bagian Sumatera Utara, Pengamat Sebut SK Mendagri Timbulkan Kegaduhan

Menurut Jamiluddin, reaksi masyarakat Aceh yang akan marah terhadap pemerintah pusat juga pasti sangat besar. 

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
POLEMIK 4 PULAU - Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian saat ditemui awak media di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) mengenai penyerahan empat pulau di Aceh kepada Sumatera Utara (Sumut) berpotensi bakal menimbulkan kegaduhan besar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) mengenai penyerahan empat pulau di Aceh kepada Sumatera Utara (Sumut) berpotensi bakal menimbulkan kegaduhan besar.

Menurut Jamiluddin, Provinsi Aceh sudah pasti akan sulit menerima keputusan tersebut.

Baca juga: Status 4 Pulau di Bagian Barat Indonesia jadi Polemik, Nasir Djamil Yakin Tetap Milik Provinsi Aceh

Pasalnya, bagi masyatakat Aceh, secara historis, sosiologis, psikologis, dan politis empat pulau itu sudah menjadi bagian dari Nanggroe Aceh Darussalam.

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: Sengketa Pulau Aceh Pindah ke Sumut Diwarnai Kecurigaan Politis: Nama Jokowi dan Bobby Disorot

"Secara defacto dan dejure, empat pulau itu selama ini memang sudah milik NAD. Karena itu, ketika secara dejure empat pulau itu dialihkan ke Sumut, tentu akan mengusik masyarakat Aceh," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Kamis (12/6/2025).

Menurut Jamiluddin, reaksi masyarakat Aceh yang akan marah terhadap pemerintah pusat juga pasti sangat besar. 

Lewat polemik ini bahkan Jamiluddin beranggapan, berpeluang membangkitkan kembali bagi masyarakat Aceh untuk melepaskan diri dari NKRI melalui Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Setidaknya elite Aceh yang masih menginginkan merdeka, akan menggunakan isu empat pulau itu sebagai peluru baru untuk mengajak masyarakat Aceh memisahkan diri," kata dia.

"Elite Aceh tersebut mendapat mainan baru untuk membakar amarah masyarakat Aceh, termasuk menciptakan ketidakpercayaan terhadap Pusat," sambung Jamiluddin.

Atas kondisi itu, Presiden Prabowo Subianto diminta untuk segera memerintahkan kepada Mendagri mencabut SK tersebut. 

Mendagri Tito juga kata dia, harus meminta maaf kepada masyarakat Aceh karena telah ceroboh mengeluarkan SK tersebut.

"Bahkan sangat pantas bila Prabowo mencopot Tito dari Mendagri. Sebab, SK Mendagri tersebut sangat mengabaikan aspek historis, psikologis, dan politis masyarakat Aceh," ujarnya.

"Jadi, ketegasan Prabowo memecat Tito sangat ditunggu. Setidaknya hal itu akan dapat meredam amarah masyarakat Aceh," tandas Jamiluddin.

Seperti diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memutuskan empat pulau di Aceh masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Adapun keempat pulau di Aceh yang kini dinyatakan Kemendagri masuk ke wilayah Sumut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Keempat wilayah itu sebelumnya terletak di Kabupaten Aceh Singkil.

Baca juga: Kemendagri Pindahkan 4 Pulau Milik Aceh ke Sumut, Begini Tanggapan Anggota Fraksi PKB DPR

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan