Rabu, 13 Agustus 2025

Modus Pegawai Minimarket di Tangerang Cabuli Bocah, Struk Top Up Game jadi Barang Bukti

Kasus pencabulan anak terjadi di sebuah minimarket di Tangerang. Pelaku merupakan pegawai minimarket yang menawarkan top up game gratis ke korban.

Penulis: Faisal Mohay
instagram @tangerangkabarku
PENCABULAN ANAK - Warga menangkap pria pegawai minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki 11 tahun, pada Minggu (15/6/2025) siang. Pihak Polsek Jatiuwung menyatakan modus pelaku dengan iming-iming top up pulsa game online gratis.  

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral video pegawai minimarket diamankan warga karena mencabuli bocah laki-laki.

Penangkapan terahadap pelaku berinisial A (23) terjadi di depan minimarket di Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten pada Minggu (15/6/2025).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan A terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya.

"Tersangka A dijerat dengan Pasal Perlindungan Anak diancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," bebernya, Selasa (17/6/2025), dikutip dari WartaKotalive.com.

Proses penyelidikan ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Tangerang Kota.

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan kasus berawal ketika korban ingin top up game online sebesar Rp30 ribu.

Pelaku menawarkan top up game Rp100 ribu secara gratis dengan syarat korban diajak ke kamar mandi minimarket.

"Korban yang terbujuk dengan iming-iming terduga pelaku, selanjutnya mengikuti kemauannya."

"Kemudian terjadilah peristiwa pencabulan tersebut yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban di dalam kamar mandi tersebut," jelasnya.

Setelah melancarkan aksinya, korban kembali bermain dengan teman-temannya.

"Akan tetapi, selama bermain itu korban merasa trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya," katanya.

Baca juga: Sosok Pengusaha di Mataram Pelaku Pencabulan Bocah SD, Kakak Korban Terlibat Eksploitasi Anak

Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialami ke orang tua.

"Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," sambungnya.

Sejumlah bukti diamankan petugas kepolisian mulai struk top up Rp100 ribu, handphone serta rekaman CCTV.

"Saat ini terduga pelaku masih dalam pemeriksaan mendalam," tandasnya.

Pencabulan Siswa di Jepara

Kasus pencabulan bocah laki-laki juga terjadi di Jepara, Jawa Tengah dengan tersangka guru SD berinisial MS (55).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan dua saksi dan korban telah diperiksa pada Jumat (13/6/2025) lalu. 

Baca juga: Tahanan Baru Tewas Dikeroyok di Sel Polresta Denpasar, Terlibat Kasus Pencabulan, 3 Polisi Diperiksa

"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ucapnya, Minggu (15/6/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan terjadi pada Kamis (12/6/2025), sekitar pukul 16.00 WIB.

Modus tersangka mendekati korban dengan memberi informasi sekolah dan menawarkan jasa antar jemput.

MS mengajak korban ke Musala di Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Jepara, dan mencabulinya di toilet.

Setiba di rumah, korban menceritakan perbuatan tersangka ke ibunya.

"Korban mengaku alat vitalnya telah dilecehkan pelaku saat di musala," imbuhnya.

Saat handphone korban dicek, ditemukan banyak chat dari MS yang mengarah ke tindakan pencabulan.

Ibu korban menjebak tersangka dengan cara membalas pesannya menggunakan handphone korban.

Sebagian artikel telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jadi Tersangka Pencabulan Anak, Pegawai Minimarket di Kota Tangerang Terancam 15 Tahun Penjara dan TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Guru di Jepara Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Siswa SD

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Tito Isna) (WartaKotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan