Senin, 29 September 2025

Sosok Pengusaha di Mataram Pelaku Pencabulan Bocah SD, Kakak Korban Terlibat Eksploitasi Anak

Kasus pencabulan anak terjadi di Lombok Barat. Kakak jual korban ke pengusaha asal Mataram dengan iming-iming uang. Penyidik dalami dugaan pedofil

Penulis: Faisal Mohay
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI PELECEHAN - Gadis 13 tahun di Lombok Barat dijual kakaknya ke pengusaha. Korban dijanjikan uang agar menemui pengusaha di hotel. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial ES menjual adiknya yang masih berusia 13 tahun ke pengusaha berinisial MMA.

Korban dibawa ke hotel untuk dicabuli MMA dengan iming-iming uang.

Dalam kasus ini, Polda NTB menetapkan ES dan MMA sebagai tersangka kasus eksploitasi anak.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, menyatakan MMA berkomunikasi dengan ES yang sebelumnya menjadi korban pencabulan.

"Kita belum tahu apakah kesitu (pedofil), tapi kalau kita lihat kecenderungan acak, anak-anak pakai dewasa juga pakai," tuturnya, Rabu (11/6/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Kini, korban telah berada di rumah aman dan pihaknya memastikan kelanjutan sekolah korban.

Menurutnya, MMA tak menyebut identitas aslinya saat check in hotel.

"Sehingga dugaan saya kalau tidak pejabat ya pengusaha," sambungnya.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati, mengaku masih mendalami dugaan pedofil pengusaha asal Mataram tersebut.

"Kami identifikasi kembali, apakah masuk dalam kategori pedofil," paparnya.

Polda NTB telah menahan MMA, sedangkan ES tak ditahan karena memiliki anak yang berusia dua bulan.

Baca juga: Bocah 13 Tahun di Makassar Jadi Korban Pelecehan Pamannya, Pelaku Beraksi 4 Kali sebelum Kabur

AKBP Ni Made Pujewati, menambahkan korban dipertemukan dengan MMA sebanyak empat kali.

Dalam setiap pertemuan, ES mendapat keuntungan Rp1 juta hingga Rp2 juta.

"Setelah peristiwa tersebut terjadi tersangka MAA memberikan sejumlah uang kepada tersangka ES senilai delapan juta, itu terjadi beberapa kali peristiwa," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan