Selasa, 2 September 2025

Pemkot Segel Sekolah Elit di Bekasi, Disdik Nyatakan Terbukti Bodong: Murid Tak Didaftarkan Dapodik

Pemkot Bekasi segel sekolah elit Al Kareem Islamic School, Selasa (17/6/2025). Disdik Bekasi menyatakan terbukti sekolah bodong karena berbagai kasus.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Endra Kurniawan
WARTAKOTA/RENDY RUTAMA
SEKOLAH ELIT DISEGEL - Sekolah Al Kareem Islamic School di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi disegel atau diberhentikan beroperasi pada Selasa (17/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat secara resmi menyegel sekolah elit Al Kareem Islamic School, pada Selasa (17/6/2025).

Sekolah yang berlokasi di Jalan Baru Perjuangan RT 04 RW 11 Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, itu terpaksa menghentikan seluruh aktivitasnya setelah terungkap berbagai pelanggaran.

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi didampingi Bimaspol Kecamatan Bekasi Utara dan Satpol PP.

Proses penyegelan juga disaksikan langsung oleh pihak yayasan, termasuk kepala sekolah serta kuasa hukum bernama Mario Wilson Alexander.

'TK Islam Islamic School tidak diperbolehkan menerima murid baru tahun ajaran 2025-2026 dikarenakan ada permasalahan administrasi sesuai dengan peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 69 Tahun 2017 tentang pedoman pendirian satuan pendidikan jenjang sekolah, pendidikan non formal, dan pendidikan anak usia dini,' demikian bunyi tulisan dalam spanduk tersebut.

Lurah Marga Mulya, Makfudin, membenarkan bahwa Disdik Kota Bekasi sudah menginformasikan ke masyarakat agar sekolah tersebut tidak membuka pendaftaran siswa baru.

"Disdik Kota Bekasi memberikan pemberitahuan kepada masyarakat untuk sekolah Al Kareem tidak membuka pendaftaran murid baru," singkatnya, dikutip dari WartaKotalive.com, Rabu (18/6/2025).

Dinyatakan bodong

Sekretaris Disdik Kota Bekasi, Warsim mengungkapkan bahwa Al Kareem Islamic School disebut sebagai sekolah tidak resmi atau 'bodong' setelah dilakukan evaluasi menyeluruh.

“Sekolah bisa dikatakan bodong karena melanggar prosedur,” kata Warsim saat dikonfirmasi.

Menurutnya, berbagai pelanggaran ditemukan, mulai dari hak-hak peserta didik, perizinan operasional yang tidak sesuai prosedur, hingga janji layanan pendidikan yang tidak terpenuhi.

Baca juga: 5 Fakta Sekolah Elit Bodong di Bekasi: Biaya Rp23 Juta, Guru Diperlakukan bak ART dan Gaji Dipotong

“Murid tidak didaftarkan ke dapodik, lalu perihal sewa lahan, untuk izin operasional ada tapi kesalahan yaitu tidak sesuai prosedur, kegiatan belajar tidak sesuai dengan janji berbasis kurikulum Cambridge, sehingga sudah kami segel,” jelasnya.

Yayasan akui salah

Kuasa hukum yayasan, Mario Wilson Alexander, menyatakan bahwa pihaknya menerima langkah penyegelan tersebut.

"Segel ini dilakukan karena kesalahan dari pihak yayasan," jelas Mario.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan