Minggu, 28 September 2025

Teror Wartawan

Jurnalis Dibacok di Sampang, Kekerasan terhadap Wartawan Meningkat dan Ancam Kebebasan Pers

Jurnalis dibacok di Sampang, kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi dan mencoreng kebebasan pers Indonesia.

Editor: Glery Lazuardi
dok.istimewa
ILUSTRASI PEMBACOKAN - Polisi berjaga di lokasi rumah korban jurnalis yang dibacok di Sampang, Madura. Kasus ini menjadi sorotan nasional soal perlindungan pers. 

Sementara wartawan Tempo, Jamal Abdun Nashr, diserang oleh seseorang berpakaian preman yang juga diduga aparat di Semarang.

Kekerasan tak hanya terjadi secara langsung, tapi juga lewat teror.

Pada 19 Maret, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi, disusul kiriman bangkai tikus tiga hari kemudian.

Teror tersebut diyakini sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menyuarakan kebenaran.

Baca juga: Jangan Takut: Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo

TEROR KEPALA BABI - Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). Paket tersebut ditujukan untuk wartawan Tempo yang juga host 'Bocor Alus' bernama Francisca Christy Rosana atau Cica.
TEROR KEPALA BABI - Kantor Tempo di Jakarta mendapatkan teror berupa kiriman paket berisi kepala babi dari orang tak dikenal pada Kamis (19/3/2025). Paket tersebut ditujukan untuk wartawan Tempo yang juga host 'Bocor Alus' bernama Francisca Christy Rosana atau Cica. (Tribunnews.com/Handout)

Langkah Hukum dan Tuntutan Publik

KKJ menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta.

Pasal 351 KUHP juga menegaskan bahwa penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat diancam hukuman lima tahun penjara. Namun, lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan utama.

"Hukum kita belum berpihak pada korban. Banyak kasus yang mandek atau pelaku tidak dihukum secara adil," kata Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menegaskan bahwa pola kekerasan ini merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi.

"Ini bukan sekadar ancaman personal, tapi serangan terhadap ekosistem jurnalistik dan pilar demokrasi," ujarnya.

Baca juga: Teror Bangkai Hewan ke Kantor Tempo Awalnya Didapat dari Pengemudi Ojek Online dari Aplikator Lain

Desakan Penegakan Hukum

Komnas HAM juga angkat suara.

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk pemukulan jurnalis saat peliputan Kapolri di Semarang.

"Kebebasan pers adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang. Kami mendorong proses hukum tegas bagi pelaku kekerasan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan