Teror Wartawan
Jurnalis Dibacok di Sampang, Kekerasan terhadap Wartawan Meningkat dan Ancam Kebebasan Pers
Jurnalis dibacok di Sampang, kasus kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi dan mencoreng kebebasan pers Indonesia.
Editor:
Glery Lazuardi
Sementara wartawan Tempo, Jamal Abdun Nashr, diserang oleh seseorang berpakaian preman yang juga diduga aparat di Semarang.
Kekerasan tak hanya terjadi secara langsung, tapi juga lewat teror.
Pada 19 Maret, kantor Tempo menerima paket berisi kepala babi, disusul kiriman bangkai tikus tiga hari kemudian.
Teror tersebut diyakini sebagai bentuk intimidasi terhadap jurnalis yang menyuarakan kebenaran.
Baca juga: Jangan Takut: Konsolidasi Masyarakat Sipil Setelah Teror pada Tempo

Langkah Hukum dan Tuntutan Publik
KKJ menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa tindakan yang menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana hingga dua tahun atau denda Rp 500 juta.
Pasal 351 KUHP juga menegaskan bahwa penganiayaan yang menyebabkan luka berat dapat diancam hukuman lima tahun penjara. Namun, lemahnya penegakan hukum menjadi persoalan utama.
"Hukum kita belum berpihak pada korban. Banyak kasus yang mandek atau pelaku tidak dihukum secara adil," kata Ketua AJI Indonesia, Nany Afrida.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Halimah Humayrah Tuanaya, menegaskan bahwa pola kekerasan ini merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi.
"Ini bukan sekadar ancaman personal, tapi serangan terhadap ekosistem jurnalistik dan pilar demokrasi," ujarnya.
Baca juga: Teror Bangkai Hewan ke Kantor Tempo Awalnya Didapat dari Pengemudi Ojek Online dari Aplikator Lain
Desakan Penegakan Hukum
Komnas HAM juga angkat suara.
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengecam keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis, termasuk pemukulan jurnalis saat peliputan Kapolri di Semarang.
"Kebebasan pers adalah hak asasi yang dilindungi undang-undang. Kami mendorong proses hukum tegas bagi pelaku kekerasan," ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.