Rabu, 29 April 2026

Mafia Tanah

Mbah Tupon Digugat Mafia Tanah Rp1 Miliar, Bupati Bantul Dibuat Heran: Berani-beraninya

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih merespons gugatan perdata yang diajukan 2 tersangka mafia tanah terhadap Mbah Tupon, korban penipuan sertifikat tanah

Tayang:
Kolase TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
KASUS MAFIA TANAH - (KIRI) Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, tanggapi soal gugatan perdata terhadap kasus Mbah Tupon, Rabu (18/6/2025). (KANAN) Mbah Tupon, korban mafia tanah, sedang merenung di depan rumahnya, di RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih buka suara soal gugatan perdata terhadap Tupon Hadi Suwarno (68) alias Mbah Tupon, korban mafia tanah.

Warga RT 4, Padukuhan Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta itu digugat perdata oleh Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati.

Achmadi dan Indah adalah dua dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus mafia tanah.

Adapun gugatan perdata ini diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul pada Rabu (11/6/2025) lalu.

Para penggugat menuntut agar tergugat membayar ganti rugi materiil senilai Rp500 juta dan ganti rugi immateriil harga diri akibat penderitaan senilai Rp1 miliar. 

"Kok ya berani-beraninya gugat? Tetapi ya enggak apa-apa, wong itu hak hukum sebagai warga negara. Ya biarkan saja, nanti kan proses hukum menemukan siapa yang benar," ujar Halim kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Rabu (18/6/2025), dilansir TribunJogja.com.

Menurut Halim, kekuatan gugatan tersebut akan terjawab saat hasil putusan berlangsung di PN Kabupaten Bantul.

Terlebih, kedua penggungat itu sudah menjadi tersangka penipuan sertifikat tanah oleh Polda DIY.

"Ya kami pastilah siap (menghadapi adanya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul). Sudah kami pastikan bahwa Mbah Tupon itu adalah orang yang terdzolimi, orang yang tertipu. Orang yang terdzolimi dan tertipu kok malah digugat, itu kan enggak masuk akal. Tapi, ya itu kan hak dia untuk menggugat," tuturnya.

Halim menyebutkan, secara prinsip pemerintah sudah berpihak dan terus mendesak aparat penegak hukum, segera memproses penyelesaian kasus para korban mafia tanah.

Bahkan, pemerintah telah memfasilitasi seluruh anggota tim kuasa hukum Mbah Tupon.

Baca juga: Belum Usai, Kini Mbah Tupon Digugat Tersangka Mafia Tanah Bantul Rp 1 Miliar, Pengacara Buka Suara

Fasilitas yang diberikan mulai dari pelaksanaan rapat hingga pertemuan antar kuasa hukum.

Diketahui juga sempat ada rapat dan pertemuan antar kuasa hukum dari Mbah Tupon di Kantor Bupati Bantul.

"Ada banyak lawyer di sana, baik lawyer yang secara pribadi-pribadi itu menawarkan diri sebagai pembela Mbah Tupon maupun lawyer yang disediakan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul," sebut Halim.

Halim mengaku, pihaknya memiliki keinginan kuat kasus mafia tanah ini harus diselesaikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved