Minggu, 31 Agustus 2025

Ibu di Sragen Ikhlas Anaknya Dihamili Ayah Tiri, Berujung Sekeluarga Tinggal di Balai Desa

Ibu di Sragen mengikhlaskan putrinya yang berumur 14 tahun disetubuhi hingga hamil oleh ayah tiri. Ujungnya diusir warga dan tinggal di Balai Desa.

Warta Kota via Tribunnews
ILUSTRASI PELECEHAN - Ibu di Sragen mengikhlaskan putrinya yang berumur 14 tahun disetubuhi hingga hamil oleh ayah tiri. Ujungnya diusir warga dan tinggal di Balai Desa. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, mengikhlaskan putrinya yang masih berusia 14 tahun disetubuhi ayah tiri hingga hamil.

Pelaku berinisial AS (38), yang juga merupakan suami ibu korban.

Ibu korban bahkan telah membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan semua pihak yang terkait kasus tersebut pada Selasa (10/6/2025).

Adapun pihak yang dikumpulkan yakni, korban, ibu kandung korban, ayah tiri, kepala desa, saudara ibu korban, hingga Ketua RT.

"Dari ibu kandungnya itu sudah membuat surat pernyataan, bahwa tidak akan memperkarakan ataupun membuat laporan atas kejadian terhadap anak kandungnya."

"Pernyataan itu dibuat disaksikan bersama dengan perangkat desa, dan tokoh masyarakat tertanggal 11 Juni 2025," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (19/6/2025).

Pihak Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen sebenarnya telah membujuk ibu korban agar membuat laporan.

Namun, upaya itu tak membuahkan hasil. Ibu korban bersikukuh tak mau memperkarakan kasus yang menimpa putrinya.

Karena ibu kandung tak melaporkan kejadian itu, maka pihak kepolisian tak dapat memproses hukum pelaku.

"Kalau dari ibunya membuat aduan, laporan kita proses. Cuma ini tidak ada aduan, dan sudah membuat surat pernyataan, berarti sudah clear," ungkapnya.

Baca juga: Selain Ngaku Dihamili Ridwan Kamil, Lisa Mariana Juga Blak-blakan Punya Mantan Seorang Pejabat

Begitu pun Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Sragen, juga sudah mengupayakan agar kasus tersebut diproses hukum.

Namun, juga tak ada hasil. Malahan, bocah 14 tahun itu tak merasa menjadi korban persetubuhan ayah tirinya. Ia bahkan menolak dipisahkan dari pelaku.

Meski ibu korban telah mengikhlaskan kasus yang menimpa putrinya, tapi warga sekitar tak terima.

Ujungnya, warga mengusir korban sekeluarga dari desa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan