Minggu, 10 Agustus 2025

Parkir Gratis dan Lapak UMKM di Minimarket: Komitmen Wali Kota Eri Cahyadi Entaskan Kemiskinan

Pemkot Surabaya bersama pengelola toko modern sepakat tegakkan aturan parkir gratis dan beri ruang bagi UMKM di area minimarket.

|
Editor: Content Writer
dok. Pemkot Surabaya
PENEGAKAN PARKIR GRATIS - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025). Pertemuan ini menjadi wujud kesepakatan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pengelola toko modern di Kota Pahlawan untuk menegakkan kembali aturan parkir gratis di area minimarket. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama pengelola toko modern di Kota Pahlawan sepakat menegakkan kembali aturan parkir gratis di area minimarket.

Tak hanya itu, toko modern juga berkomitmen untuk menyediakan juru parkir (jukir) mandiri tanpa memungut retribusi kepada konsumen.

Kesepakatan ini ditegaskan kembali oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, saat menggelar pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya pada Rabu (18/6/2025).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kebijakan ini bukan hal baru. Sejak 2018, pemkot telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 yang mewajibkan toko modern menyediakan petugas parkir resmi.

“Aturan ini sebenarnya sudah dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018. Namun karena pandemi, penerapannya sempat terhenti. Sekarang ekonomi sudah pulih, saatnya aturan ini kembali dijalankan,” ujar Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menjelaskan, dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018, toko modern wajib menyediakan petugas parkir resmi yang masuk dalam struktur pegawai. Bahkan, 60 persen dari total pegawai di toko modern tersebut harus ber-KTP Surabaya.

"Itulah filosofinya keluar Perda 3 Tahun 2018," tegas dia.

Namun, ia menilai selama ini ada miskomunikasi antara Pemkot Surabaya dan para pengelola toko modern atau minimaket. Banyak manajer baru yang belum tahu soal aturan ini. Akibatnya, masih ditemukan tukang parkir liar yang menarik uang dari pelanggan.

“Karena itu saya tegaskan, sekarang sudah disepakati parkir di toko modern gratis. Kalau ada yang menarik uang, berarti itu jukir liar,” jelasnya.

Baca juga: Viral Aksi Wali Kota Surabaya Tutup Minimarket Gara-gara Parkir, Eri Cahyadi Geram Ancam Cabut Izin

Lebih jauh, Pemkot Surabaya juga mendorong toko modern untuk memberikan ruang usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di area parkir mereka. 

Skema ini diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 116 Tahun 2023 sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.

"Toko modern itu ingin membantu mengurangi kemiskinan. Dengan memberikan kesempatan kepada warga Surabaya pelaku UMKM seperti penjual soto, es degan, dan sebagainya untuk berjualan di area parkir mereka,” ujar Cak Eri, panggilan lekat Wali Kota Surabaya.

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa langsung berjualan. Pemkot Surabaya menerapkan seleksi melalui proses undian yang dikoordinasikan oleh kelurahan dan kecamatan setempat. UMKM yang terpilih harus terdaftar secara resmi di data kelurahan.

“Kalau tidak lewat kelurahan dan kecamatan, toko modern akan bingung karena semua UMKM ingin masuk. Maka kita seleksi, tiga pelaku UMKM yang dipilih secara fair lewat undian,” tuturnya.

"Nah, karena lokasi lapak terbatas, sehingga lahan parkir diprioritaskan bagi UMKM yang berasal dari keluarga ekonomi bawah," imbuh Cak Eri.

Halaman
12

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan