Jumat, 29 Agustus 2025

Digitalisasi Aset Jadi Strategi Pemkot Surabaya Genjot PAD 2025

Pemerintah Kota Surabaya berupaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 dengan mengoptimalkan digitalisasi dan optimalisasi aset.

Editor: Content Writer
dok. Pemkot Surabaya
DIGITALISASI ASET DAERAH - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan seluruh aset demi kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, ia telah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat fondasi keuangan dengan mengoptimalkan aset daerah. 

Upaya ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, tidak hanya melalui pendekatan konvensional. Strategi yang disusun pun mencakup pengamanan aset, pemanfaatan yang inovatif, hingga transformasi digital.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan seluruh aset demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk itu, ia telah meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar mengoptimalkan pemanfaatan aset untuk kepentingan masyarakat.

"Saya minta pada tahun 2025, aset-aset yang digunakan pihak lain tanpa ikatan hukum harus kembali ke pemkot. Jika ada ikatan hukum dengan pemkot, maka aset itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas Wali Kota Eri, Rabu (27/8/2025).

Sebagai langkah konkret, Wali Kota Eri menyatakan bahwa pemkot telah menyiapkan aplikasi digital yang menghubungkan data aset dengan penganggaran.

 Aplikasi ini akan digunakan sebagai dasar dalam pengelolaan serta pengamanan aset daerah.

"Aplikasi ini akan membantu pemkot memastikan bahwa setiap aset yang dimiliki bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.

Baca juga: Gandeng BRIN, Pemkot Surabaya Siapkan Kebun Raya Mangrove Jadi Pusat Perpustakaan Bakau Dunia

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa pengamanan aset menjadi langkah yang fundamental.

Pertama, pengamanan fisik dilakukan dengan memberikan tanda kepemilikan pada setiap aset. "Pengamanan aset secara fisik itu dengan memberikan tanda bahwa ini adalah aset pemerintah kota," jelas Fikser.

Langkah kedua adalah pengamanan secara administratif, yakni mencatatkan seluruh aset dengan baik melalui Sistem Informasi Barang Daerah (Simbada).

Pencatatan ini untuk memastikan semua aset tercatat secara rapi dan akuntabel.

"Sedangkan yang ketiga adalah pengamanan aset secara hukum. Artinya, ada peningkatan status aset, dengan melakukan pendaftaran aset-aset kita ke BPN (Badan Pertanahan Nasional)," tegas Fikser.

Fikser juga menuturkan bahwa aset pemkot tidak sepenuhnya tercatat di BPKAD Surabaya. Sebab, sebagai aset juga terdata di kelurahan, kecamatan hingga Perangkat Daerah (PD).

"Aset ini tidak semua tercatat di teman-teman BPKAD, tapi ada juga di kecamatan, kelurahan, dan dinas-dinas terkait," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan