Tampang Pria yang Bunuh Wanita di Kamar Losmen di Kota Malang, Ternyata Kekasih Gelap
Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di kamar losmen di Kota Malang, Jawa Timur pekan lalu
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Achmad Khomarudin alias AK diringkus polisi.
AK merupakan pelaku pembunuhan wanita di kamar Losmen Windu Kentjono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.
Ternyata, AK merupakan kekasih gelap dari korban, EMF (29).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono menuturkan, pihak kepolisian cukup kesulitan dalam melakukan penangkapan.
Pasalnya, di sekitar lokasi minim alat bukti dan petunjuk, seperti rekaman CCTV.
"Alat buktinya sangat minim sekali, dan kamera CCTV di losmen ternyata mati."
"Namun, dengan kecilnya petunjuk, penyidik bekerja keras dan mampu melakukan pengungkapan," ujarnya, Senin (23/6/2025).
Nanang menuturkan, pelaku diringkus di rumahnya di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Minggu (22/6/2025).
"Tersangka AK ditangkap di rumahnya pada Minggu (22/6/2025) sekira pukul 16.30 WIB," tambahnya, dikutip dari SuryaMalang.com.
Dari tangan pelaku, polisi menyita HP milik korban yang sempat dibuang oleh pelaku dan uang tunai milik korban.
Kini, AK telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: Sosok Wanita yang Tewas di Kamar Losmen Kota Malang, Polisi Ungkap Pekerjaan Korban
"Kami jerat dengan pasal berlapis, karena ada perbuatan kekerasan dan upaya mengambil barang. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau Pasal 365 ayat (3) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar Nanang.
Kronologi Pembunuhan
Diketahui, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan spesial selama 1,5 tahun.
"Jadi, memang ada hubungan spesial antara tersangka dengan korban, dan hubungan itu sudah berjalan 1,5 tahun," ujar kuasa hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya.

Guntur menuturkan, kasus ini bermula ketika korban mengajak AK untuk bertemu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.