Jumat, 22 Agustus 2025

Motif Wanita di Jombang Bunuh Suami Siri, Beli Racun Tikus dan Simpan Jasad 42 Hari

Terungkap motif istri di Jombang bunuh suami sirinya pada Mei 2025. Jasad dibiarkan di rumah selama 42 hari. Kasus terungkap usai pelaku serahkan diri

Penulis: Faisal Mohay
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
SUAMI DIBUNUH JOMBANG - Kepala Dusun Karangtengah, Muhammad Ismail saat dikonfirmasi soal dugaan pembunuhan terhadap seorang pria yang jasadnya ditemukan membusuk dalam rumah kontrakan di Desa Johowinong, Kecamatan Mojoagung, Jawa Timur, Rabu (25/6/2025). Terduga pelaku merupakan istri siri korban 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Lukman (45) dibunuh istri sirinya di rumah kontrakan di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Rabu (14/5/2025) lalu.

Pelaku bernama Fauziah Priati Ningsih (47) membiarkan jasad korban membusuk di rumah hingga Rabu (25/6/2025).

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan pelaku menyerahkan diri ke kantor polisi dan menyesali perbuatannya.

"Dia (Fauziah) merasa menyesal dan takut, karena dia menyadari pasti aksinya suatu saat juga akan terungkap."

"Sehingga dengan sadar, dia datang ke Polres dan dia menyampaikan apa yang telah dilakukan," ujarnya.

Keduanya menikah siri pada 2014 dan hubungan rumah tangga mulai renggang tahun 2019.

Motif pembunuhan yakni pelaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali.

Fauziah merencanakan pembunuhan dengan membeli racun tikus dan potas.

"Pada saat itu, potas yang dibeli sebanyak 7 butir dimasukkan 4 butir ke dalam botol air. Kemudian di kocok botolnya agar air dan potas itu tercampur," tuturnya, Kamis (26/6/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Setelah korban meminum air bercampur racun, pelaku menikamnya menggunakan pisau dapur.

"Tidak berhenti di situ, ia juga memukul kepala korban dari belakang dengan balok kayu berukuran 4 cm x 6 cm sepanjang 1 meter, serta menghantam wajah korban berkali-kali," lanjutnya.

Baca juga: Seorang Perempuan di Jombang Jatim Bunuh Suami Siri: Jasadnya Disimpan di Rumah Selama 40 Hari

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, penyebab kematian yakni racun, pukulan benda tumpul serta tikaman.

Akibat perbutannya Fauziah dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, hukuman mati, atau penjara seumur hidup.

Kata Warga

Teman korban, Nur Ajemi Prasanto (43), tak menyangka Lukman dibunuh istri di rumah kontrakan.

"Pak Lukman atau biasanya saya panggil Kaji Lukman itu orangnya sangat baik. Beliau juga teman saya sejak kecil, teman main layangan. Kami juga sering ngobrol dan ketemu,” paparnya, Rabu, dikutip dari TribunJatim.com.

Selama ini korban memiliki usaha mebel di Desa Catakgayam. 

“Ya terlihatnya seperti tidak ada apa-apa. Mereka itu akur dan akrab, seperti pasangan pengantin baru,” imbuhnya.

Dalam sebulan terakhir, Fauziah mendatangi tempat mebel tanpa didampingi Lukman.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai di Aceh Tenggara Ditangkap, Tersangka Masih Bungkam Ditanya Penyidik

“Istrinya sering ke sini, tapi Pak Lukman tidak pernah terlihat. Sudah satu bulan lebih saya tidak bertemu beliau. Saya sempat tanya ke istrinya, katanya Pak Lukman ada di rumah,” tuturnya.

Nur Ajemi tak menaruh curiga dengan sikap Fauziah yang sering datang ke tokonya untuk transfer uang.

Salah satu warga berinisial M (54), menerangkan korban sering bersosialisasi dan mengikuti kegiatan kemasyarakatan.

“Sehari-hari mereka seperti pasangan biasa, sering ngobrol juga dengan tetangga. Tidak pernah terdengar cekcok atau keributan apa pun,” ucapnya.

Warga baru mengetahui korban sudah tiga kali menikah dan Fauziah merupakan istri siri.

"Dua pernikahan sebelumnya resmi dan masing-masing punya dua anak. Dengan istri yang sekarang, tidak ada anak,” lanjutnya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kasus Istri Bunuh Suami di Jombang, Kerabat Ungkap Aktivitas Pelaku Saat Korban 1 Bulan Menghilang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJatim.com/Anggit)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan