Selasa, 30 September 2025

Lakukan Pungli, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dihukum Guling-guling, Demosi ke Luar Daerah

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Editor: Erik S
Istimewa/Tribun-Medan.com
PUNGLI - personel Satlantas Polrestabes Medan, Aiptu Rudi Hartono diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor wanita di Jalan Palang Merah, viral di media sosial, Medan, Rabu (25/6/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -  Aiptu Rudi Hartono, personel Satlantas Polrestabes Medan dihukum guling-guling di aspal karena melakukan pungutan liar (pungli) kepada pengendara sepeda motor sebesar Rp100 ribu. 

Selain itu, sanksi demosi ke luar daerah juga menanti Aiptu Rudi Hartono.

Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.

Baca juga: Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi, Ini Penyebabnya

Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.

Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.

"Kemudian Aiptu RH telah kita tempatkan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari kedepan. Sanksi yang kita lakukan berupa tindakan fisik, Patsus dan demosi keluar daerah," kata Suharmono, Jumat (27/6/2025).

Kronologis pungli

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membeberkan awal mula Aiptu Rudi Hartono melakukan pungli terhadap seorang perempuan.

Awalnya, Rabu 25 Juni 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, tepatnya di Jalan Palang Merah, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan Aiptu Rudi memberhentikan pengendara sepeda motor yang melawan arah.

Ketika diberhentikan, pengendara mengaku sedang terburu-buru mau ke pajak ikan (Pasar) tak jauh dari lokasi.

Baca juga: Modus Dugaan Pungli Kepala SMAN 9 Tambun Selatan, Tarik Biaya Beli AC Rp20 Ribu per Hari

Karena akan ditilang, perempuan menelepon seseorang supaya tidak jadi ditilang.

Selanjutnya, Aiptu Rudi meminta uang sebesar Rp100 ribu ke pemotor sebagai pengganti tilang.

Kombes Ferry menyatakan apa yang dilakukan Aiptu Rudi merupakan penyalahgunaan wewenang sebagai penegak hukum.

Berdasarkan pengakuan Polantas tersebut, uang sebesar 100 ribu dipakai untuk membeli sarapan.

"Tindakan dari Aiptu Rudi Hartono adalah penyalah gunaan wewenang, ia sebagai penegak hukum tidak memberikan sanksi tilang kepada pelanggar, malah mengambil uang dari dompet pengendara agar tidak di berikan sanksi tilang," kata dia.

Penulis: Fredy Santoso

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Aiptu Rudi Hartono Dihukum Guling-guling di Aspal setelah Lakukan Pungli ke Pengendara di Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan