Selasa, 26 Agustus 2025

Pelaku Pungli PPPK Guru Diperiksa Pemkab Bojonegoro, Sudah Beraksi sejak 2019, Raup Untung Besar

Seorang oknum guru PPPK di Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial SW diduga menjadi pelaku praktik pungli sejak 2019 dan berhasil raup uang ratusan juta.

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Sri Juliati
ILUSTRASI UANG PUNGLI - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro membentuk tim gabungan investigasi untuk memeriksa seorang oknum guru berstatus PPPK berinisial SW yang diduga menjadi pelaku praktik pungli yang sudah beraksi sejak 2019. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru SD negeri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, berinisial SW dan berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diduga menjadi pelaku praktik pungutan liar (pungli).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro pun melakukan investigasi dan mengantongi keterangan dari 20 korban kasus dugaan pungli oleh guru ini.

Dalam waktu dekat, Pemkab Bojonegoro membentuk tim investigasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap SW.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bojonegoro Hari Kristianto mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari 20 korban, mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh SW dengan iming-iming akan diangkat sebagai PPPK guru.

“Dari keterangan 20 korban sebenarnya sudah cukup. Minggu depan, terduga SW akan dipanggil untuk diperiksa oleh tim gabungan,” kata Hari pada Senin (30/6/2025), dilansir TribunJatim.com.

Baca juga: Lakukan Pungli, Anggota Satlantas Polrestabes Medan Dihukum Guling-guling, Demosi ke Luar Daerah

Tim gabungan pemeriksa yang dimaksud terdiri atas berbagai pejabat yang menduduki posisi strategis, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, BKPP, bagian hukum, serta Dinas Pendidikan (Disdik). 

Hasil pemeriksaan terhadap SW selanjutnya akan menjadi dasar dalam menentukan sanksi yang pantas untuk guru berstatus PPPK tersebut.

Hal itu juga akan direkomendasikan kepada Bupati Bojonegoro Setyo Wahono dalam mengambil keputusan. 

“Setelah pemeriksaan, tim akan merumuskan rekomendasi sanksi. Hasil rekomendasi akan kami serahkan kepada bupati untuk diputuskan lebih lanjut,” katanya.

Raup Uang Ratusan Juta Rupiah

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Nathasha Devianti mengaku pihaknya sudah lama mendengar adanya keluhan dan aduan dari masyarakat tentang kasus dugaan pungli terhadap guru honorer di lingkungan Disdik tersebut.

“Saya sudah mendengar isu ini (pungli) sejak lama, dan saat ini kami masih kumpulkan bukti-buktinya," ujar Nathasha saat ditemui di ruangan komisi, Kamis (5/6/2025), dilansir TribunJatim.com.

Nathasha mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa nama korban beserta jumlah uang yang disetorkan.

Bahkan, jumlah dana dari pungli yang dikumpulkan nominalnya cukup fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp400 juta.

“Dari data sementara yang kami terima, jumlah korban cukup banyak. Nominal yang disetorkan pun bervariasi, dan totalnya mencapai lebih dari Rp400 juta,” katanya.

Tentang temuan itu, Komisi C DPRD Bojonegoro tidak akan tinggal diam.

Adapun dari data yang dihimpun, terdapat 22 guru honorer yang menjadi korban praktik pungli ini.

Uang yang diminta oleh terduga pelaku juga bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp55 juta.

Pungutan tersebut diminta terduga pelaku sebagai syarat agar korban bisa lolos dalam seleksi PPPK guru.

Praktik pungli ini diduga berlangsung sejak tahun 2019.

Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD Bojonegoro telah menggelar rapat bersama BKPP dan sejumlah korban.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Ahmad Supriyanto mendesak agar pemkab untuk melakukan investigasi menyeluruh dan tidak ragu menjatuhkan sanksi, baik administratif maupun pidana jika ditemukan bukti pelanggaran hukum.

“Ini persoalan serius yang menyangkut integritas rekrutmen ASN. Jika benar terjadi pelanggaran, maka tidak ada pilihan lain selain tindakan tegas,” ucap Ahmad.

Sementara itu, seorang guru di SDN di Kecamatan Dander Bojonegoro, berinisial DS mengaku menjadi korban.

DS mengaku telah ditipu hingga Rp55 juta oleh SW dan diperdaya akan dipermudah dan diloloskan saat rekrutmen PPPK pada tahun 2019.

“Saya korban tahun 2019, senilai Rp 55 juta. Saat itu, usia kami kan 35 tahun ke atas, dijanjikan untuk dipermudah,” ungkap DS, Jumat (13/6/2025).

DS menyebutkan bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban, melainkan ada 22 rekan sejawatnya yang bernasib sama.

Ia lantas berharap agar diberikan keadilan dan praktik semacam ini tidak terulang di kemudian hari. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Respons Dugaan Pungli PPPK Guru, Pemkab Bojonegoro Panggil Oknum hingga Siapkan Sanksi

(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunJatim.com/Misbahul Munir)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan