Kamis, 7 Agustus 2025

Anggota Polisi di Ambon Terancam Dipecat Buntut Video Asusila dengan Selebgram Viral di Media Sosial

Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan mengatakan pelanggaran oknum polisi tersebut kategori pelanggaran berat dengan sanksi PTDH

Editor: Erik S
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
TERANCAM DIPECAT- Bripda CYT, personel Polda Maluku terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat video asusila dengan selegbram asal Ambon berinisial CT. 

TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Bripda CYT, personel Polda Maluku terancam Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat video asusila dengan selegbram asal Ambon berinisial CT.

Anggota Polri yang baru bergabung pada pertengahan 2024, kini resmi ditahan oleh Propam Polda Maluku

"Masuk kategori pelanggaran berat," kata Kabid Propam Polda Maluku, Kombes Pol Indera Gunawan, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Sosok CR, Pecatan Brimob Tipu Pedagang Helm Rp380 Ribu, Di-PTDH karena Sering Menipu

Kombes Indera menambahkan bahwa Bripda CYT menuding mantan pacarnya sebagai penyebar video asusila tersebut. 

Namun, Indera tidak merinci identitas mantan pacar yang dimaksud oleh CYT.

"Terkait yang menyebarkan video, pelanggar (Charles) mencurigai mantan pacarnya. Tetapi belum bisa dibuktikan pelanggar," ungkap Kombes Indera. 

Pihak Propam masih menunggu bukti konkret terkait tuduhan tersebut.

Indera mengatakan CYT sudah ditahan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).

"Sudah di Patsus Senin sore dan dalam proses pemberkasan di Wabprof," kata Kombes Indera. 

 

Gunakan ponsel Charles

Diketahui, video asusila tersebut berdurasi 1 menit 6 detik.

Ponsel yang digunakan merekam video adalah milik Bripda CYT.

Hal ini disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum CT yang terdiri dari lima pengacara, yaitu Jhon Lenon Solissa, Marnex Ferison Salmon, Belly Fensen Uktolseya, Essau Frets Mouw, dan Fredrik Roelins Septory.

Baca juga: Buntut Hilangnya Mobil Damkar di Bengkulu, Petugas yang Lalai Terancam PTDH

Jhon Lenon Solissa menjelaskan bahwa video tersebut sebenarnya dibuat untuk konsumsi pribadi antara Chasandra dan Bripda Charles, yang kala itu masih berstatus sebagai pasangan kekasih.

“Tujuan membuat video itu hanya untuk menjadi konsumsi pribadi oleh keduanya. Namun, hal itu diduga disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga video itu tersebar luas ke publik,” ujar Solissa.

Lebih lanjut, Solissa mengungkapkan bahwa penyebaran video ini sangat memukul psikologis kliennya. 

“Korban merasa sangat terpukul dan dirugikan karena video yang seharusnya menjadi aib pribadi kini telah tersebar dan menjadi konsumsi publik. Ini sangat merugikan kehormatan dan privasi klien kami,” tambahnya.

Mereka juga menekankan bahwa karena handphone yang digunakan untuk merekam adalah milik Bripda Charles, maka patut diduga bahwa penyebaran pertama berasal dari pihak tersebut.

Baca juga: Tunggu Salinan Putusan, MA Segera Usulkan PTDH Hakim Pembebas Ronald Tannur ke Presiden

“Karena HP yang digunakan untuk merekam adalah HP milik pelaku, maka kami menggunakan asas praduga tak bersalah bahwa pelakulah yang menyebarkan,” jelas Solissa.

CT sendiri telah mengakui perempuan di dalam video tersebut adalah dirinya.

"Itu video sudah lama sekali," ujar CT singkat saat dikonfirmasi TribunAmbon.com, Sabtu (28/6/2025).

 

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kabid Propam Polda Maluku Sebut Perbuatan Bripda Charles Tuarlela Pelanggaran Berat, Ancamannya PTDH

dan

Fakta Baru Video Tak Senonoh Selebgram Ambon

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan