Dilaporkan Kasus Dugaan Perzinaan dengan Oknum Polisi, Anika akan Lapor Balik Suaminya
Richard yang sebelumnya melaporkan sang istri atas dugaan perzinaan akan dilaporkan balik oleh Anika Pitun terkait kasus penganiayaan.
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, AMBON - Kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota Polsek Baguala, Bripka Malfry Mikhael Masela dengan Anika Pitun yang dilaporkan oleh Richard Ayal kini berbuntut panjang.
Richard akan dilaporkan balik oleh istrinya, Anika Pitun atas dugaan tindak kekerasan (penganiayaan).
Baca juga: Sosok Brigpol J, Anggota Polres Lubuklinggau Digerebek Selingkuh dengan Pegawai Bank
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi.
Kombes Rositah mengungkapkan Anika Pitun--saksi dalam kasus dugaan perzinaan dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Bripka Malfry Mikhael Masela--akan melaporkan balik suaminya dugaan tindak pidana penganiayaan.
Anika Pitun kata Kombes Rositah, dalam pemeriksaan menyatakan bahwa ia mengalami tindakan penganiayaan saat suaminya memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinaan dengan Bripka Malfry Mikhael Masela.

"Berdasarkan keterangan saksi AP, yang bersangkutan akan melaporkan balik Pelapor menyangkut tindak pidana penganiayaan yang dialaminya pada saat Pelapor memaksanya untuk mengakui perbuatan perzinaan dengan Terlapor," jelas Kombes Pol Rositah Umasugi mengutip TribunAmbon.com.
Bripka Malfry Mikhael Masela sebelumnya dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku atas dugaan tindak pidana perzinaan dengan istri orang, Kamis (10/7/2025).
Laporan disampaikan oleh kuasa hukum pelapor Richard, Mira Rosalia Maranressy.
Baca juga: Digerebek Istri Selingkuh di Kos, Eks Sekwan OKU Selatan Ditetapkan Tersangka Perzinahan
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
"Hari ini saya mendampingi klien saya memasukkan laporan ke SPKT Polda Maluku dan Propam Polda terkait kasus dugaan tindak pidana perzinaan," ungkap Maranressy, Kamis (10/7/2025).
Dugaan perzinaan ini disebut terjadi pada Februari 2025 di Jalan Wolter Monginsidi, Passo, Baguala, Kota Ambon.
Menurut Mira, dugaan perzinaan ini terungkap setelah Anika Pitun (39)--istri dari pelapor Richard, mengaku telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan terlapor, Bripka Malfry Mikhael Masela.

Laporan ini kini dalam penanganan Propam Polda Maluku untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana yang dilakukan oleh Bripka Malfry Mikhael Masela.
Selain melaporkan kode etik, kasus dugaan perzinaan ini pun dilaporkan ke SPKT Polda Maluku.
Ia berharap kasus ini segera ditindaklanjuti dan pelaku segera ditahan untuk mempermudah proses penyelidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.