Nasib 7 PNS di Prabumulih yang Bolos Bertahun-tahun tapi Masih Digaji, 1 Oknum Diusulkan Dipecat
Berikut nasib terkini 7 ASN lingkungan Pemkot Prabumulih, Sumatera Selatan yang bolos bertahun-tahun lamanya tapi masih digaji, Selasa (1/7/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Terungkap nasib terkini dari tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), yang bolos selama bertahun-tahun namun masih menerima gaji.
Pemkot Prabumulih melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus memproses para oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.
Ketujuh ASN di lingkungan Pemkot Prabumulih itu diketahui bolos bekerja mulai dari 2 tahun, 3 tahun, bahkan ada yang mencapai 10 tahun tidak bekerja.
Dari tujuh PNS itu, satu orang telah diusulkan untuk dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.
Sedangkan, enam PNS lainnya belum ada sanksi dari Pemkot Prabumulih.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Prabumulih, Efran Santiaji mengungkapkan bahwa terkait enam PNS bolos tersebut kini masih tahap pembentukan tim pemeriksa yang terdiri dari Inspektorat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan BKPSDM.
"Ada 7 pegawai, di mana satu sudah diusulkan diberhentikan tidak hormat, 5 orang masih proses pembentukan tim dan satu yang viral tak masuk 10 tahun tidak bisa dibentuk tim pemeriksa karena yang bersangkutan sakit. Jadi akan kita minta OPD-nya membentuk tim pemeriksa kesehatan," kata Efran kepada awak media, Selasa (1/7/2025), dilansir TribunSumsel.com.
Efran menjelaskan bahwa OPD sebagai tim pengawasan dibantu inspektorat dan BKPSDM akan melakukan pemeriksaan, di mana nantinya hasil akan disampaikan kepada Wali Kota Prabumulih.
"Yang 10 tahun itu sakit, yang guru diusulkan pecat ada hal-hal yang sifatnya pribadi dan tidak bisa kita ungkap membuat dia tidak masuk kerja. Jadi masih tetap lanjut terkait yang bolos-bolos kerja itu," ungkapnya.
Lebih lanjut, Efran mengaku bahwa ke depan, pengawasan terhadap ASN akan terus dilakukan baik dilihat melalui absensi maupun kehadiran di instansi-instansi tempat mereka bekerja.
"Kita akan terus evaluasi dan pengawasan melaLui kehadiran mereka. Sebetulnya kehadiran ini pengawasannya ada di OPD masing-masing," tuturnya.
Baca juga: Masih Terima Gaji, 6 ASN di Prabumulih Mangkir Kerja 3 Tahun, Ada yang Bolos 10 Tahun Berdalih Sakit
Efran pun mengimbau seluruh kepala OPD untuk memantau dan memberikan suratan teguran kepada pegawai jika selama 3 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan jelas.
"Tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja kepala OPD harus memberikan teguran lisan kepada pegawainya, jika terus tidak masuk maka teguran terus diberikan seperti surat peringatan," tegasnya.
Sebelumnya, tujuh oknum PNS tersebut ditemukan bolos setelah Walikota Prabumulih Arlan dan Wakil Walikota Prabumulih Franky Nasril memerintahkan Inspektorat dan BKPSDM untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap seluruh OPD hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

"Ada enam ASN yang tidak masuk bekerja sejak dua tahun dan tiga tahun terakhir, bahkan ada yang 10 tahun tidak masuk kerja," ujar Inspektur Daerah Kota Prabumulih Indra Bangsawan didampingi para Inspektur Pembantu (Irban) kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (29/4/2025), dilansir TribunSumsel.com.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.