Nasib 7 PNS di Prabumulih yang Bolos Bertahun-tahun tapi Masih Digaji, 1 Oknum Diusulkan Dipecat
Berikut nasib terkini 7 ASN lingkungan Pemkot Prabumulih, Sumatera Selatan yang bolos bertahun-tahun lamanya tapi masih digaji, Selasa (1/7/2025).
Penulis:
Nina Yuniar
Editor:
Nuryanti
Indra menyebutkan bahwa enam ASN yang kedapatan bolos kerja tersebut bukan hanya di OPD melainkan juga ada yang bekerja di kantor Kelurahan di lingkungan Kota Prabumulih.
"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Indra mengungkap terkait temuan tersebut pihaknya telah melaporkan kepada Wali Kota Prabumulih dan terkait sanksi merupakan kewenangan dari Kepala OPD masing-masing tempat para oknum PNS bekerja.
"Kalau banyak yang bilang apa kerja inspektorat selama ini dan kenapa baru sekarang bekerja, kami tegaskan kerja kami banyak dan untuk urusan pegawai-pegawai itu tanggung jawab sepenuhnya kepala OPD sesuai dengan Perpres nomor 94 tahun 2021, jadi bukan kami yang melihat pegawai," paparnya seraya mengatakan Inspektorat melakukan pengawasan diperintah langsung oleh Walikota sehingga turun ke lapangan.
Disinggung apakah selama ini para pegawai yang bolos itu tidak ada peringatan dari kepala OPD masing-masing, Indra mengaku bahwa dari enam itu hanya ada satu pegawai kelurahan yang pernah diberi peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.
"Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau memang ada tidak masuk sampaikan dan bersurat, apa penyebabnya, apakah sudah diperingati atau belum, untuk dilaporkan," beber Indra.
Mengenai nama enam ASN dan dinas tempat bekerja, Indra enggan mengungkapkannya.
"Itu kewenangan Bapak Wali Kota dan BPKSDM, kita hanya melakukan pengawasan dan melaporkan saja. Begitupun terkait apa sanksi nanti OPD masing-masing yang akan menentukan," tutur Indra.
Adapun, sejak masa kepemimpinan Arlan dan wakilnya yakni Franky, kedisiplinan pegawai menjadi perhatian serius.
Bahkan, Arlan meminta kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk bekerja.
Apabila memang ada pegawai terbukti jarang masuk maka, Arlan memerintahkan agar gaji pegawai tersebut ditahan bahkan akan diberikan sanksi.
Arlan juga memberikan pilihan bagi pegawai yang merasa sudah kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.
"Jangan sampai ada nama masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan," tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kabar Terkini 6 ASN di Prabumulih Bolos Kerja Bertahun-tahun Tapi Tetap Digaji, 1 Diusulkan Dipecat
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunSumsel.com/Edison)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.