Jumat, 22 Agustus 2025

Polisi Tewas di NTB

Ada Kebohongan di Balik Tewasnya Brigadir Nurhadi, Tersangkanya Bukan Orang Biasa, 2 Eks Kasat

Terungkap ada kebohongan di balik tewasnya anggota Bidang Propam Polda NTB, Brigadir Nurhadi. Tersanga bukan orang biasa.

Kolase: Dok. Polda NTB dan Insgatram @ikhaiskandar6
POLISI NTB TEWAS - (Kiri) Brigadir Muhammad Nurhadi yang tewas karena penganiayaan oleh dua orang atasannya di Mapolda NTB, di Gili Trawangan, Lombok Utara, 16 April 2025 dan (Kanan) Foto Brigadir Nurhadi bersama sang istri. Brigadir Nurhadi tewas diduga dibunuh oleh dua atasannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Teka-teki tewasnya anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Brigadir Muhammad Nurhadi, mulai terungkap.

Tidak benar Brigadir Nurhadi tewas tenggelam dalam kolam renang sebuah villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025 lalu.

Belakangan diketahui, Brigadir Nurhadi diduga dibunuh oleh dua atasannya sendiri.

Mereka adalah Kompol I Made Yogi Purusa Utama (YG) dan IPDA Harus Chandra (HC atau AC).

Perwira polisi itu kini telah disanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam perjalan kasus, tersangka berdalih Brigadir Nurhadi tewas karena tenggelam.

Namun, berdasarkan pendalaman Polda NTB terdapat tanda-tanda penganiayaan di jasad korban.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, mengatakan tersangka ketahuan berbohong terkait kejadian sebenarnya.

Keduanya tidak memberikan keterangan jujur saat dites menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).

Baca juga: Sosok Brigadir Nurhadi, Anggota Propam Polda NTB Tewas Diduga Dibunuh 2 Atasan, Sempat Pesta Bersama

"Semua dinyatakan berbohong secara umum," kata Syarif, Jumat (4/7/2025), dikutip dari TribunLombok.com.

Syarif melanjutkan, sudah ada 18 saksi yang dimintai keterangan dalam kasus tewasnya Brigadir Nurhadi.

Hasilnya, ada tiga tersangka yang didapat Polda NTB.

Selain dua atasan Brigadir Nurhadi, ada satu tersangka wanita berinisial M.

"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," beber Syarif.

Tersangka bukan orang biasa

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan