Nasib 'Mas Pelayaran' Penganiaya Pacar Driver Ojol di Sleman: Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara
T diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasih driver online berinisial ADP yakni AML (22), saat mengantar pesanan, berujung ditahan.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial T atau 'Mas Pelayaran' ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap rekan driver ojek online (ojol) ShopeeFood, Kamis (3/7/2025) pukul 21.30 WIB.
T diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasih driver online berinisial ADP yakni AML (22), saat mengantar pesanan.
AML yang berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah, membonceng ADP yang sedang mengantarkan makanan ke sebuah rumah di Bantulan, Godean, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Aksi tersebut kemudian memicu aksi solidaritas driver ojol pada Sabtu (5/7/2025) dinihari.
Kini Polresta Sleman telah menetapkan T sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan.
Selain itu, ada dua orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga terduga pelaku yang sudah ditahan masing-masing berinisial T (25) atau TTW, RHW (32), dan RTW (58).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyelesaikan proses penyidikan pada Minggu (6/7/2025).
"Sudah tiga pelaku ditahan (dalam kasus penganiayaan)" ungkap Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, Senin (7/7/2025), dilansir TribunJogja.com.
"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan tidak mentolerir, dan menindak tegas terhadap pelaku tindak kriminal," tegasnya.
Terancam 5 Tahun Penjara
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, mengatakan setelah terjadi cekcok karena pesanan terlambat, T diduga menarik baju korban dan berusaha mendekati korban namun dihalangi oleh kerabat dan tetangga.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Penganiayaan Pacar Driver Ojol di Sleman, Mas Pelayaran Tak Terima Pesanan Telat
Kemudian sang Kakak, THW, menarik baju dan mendorong korban hingga beberapa kali terjatuh.
Sedangkan sang ayah, RTW, menarik rambut dan tangan korban hingga menyebabkan korban kembali terjatuh.
"Adapun pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan pasal 170 atau pasal 351 KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan, terhadap orang atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Agha di Mapolresta Sleman, Senin (7/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Bukan dari Pelayaran
T yang mengaku sebagai 'Mas Pelayaran', ternyata bukan lulusan dari sekolah pelayaran, melainkan seseorang yang bekerja di pelabuhan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.