Jumat, 5 September 2025

Berita Viral

6 Polsek Bergerak, Pelaku Pelemparan KA Sancaka Diburu Polisi Libatkan Warga Klaten

Pemburuan pelaku pelemparan KA Sancaka tengah dilakukan polisi melibatkan warga dan 6 polsek dikerahkan

Kolase Tribunnews/Humas Polres Klaten
BURU PELAKU - Beredar video viral yang memperlihatkan penumpang wanita Kereta Api (KA) Sancaka terkena lemparan batu hingga mengalami luka-luka akibat serpihan kaca pada Minggu (6/7/2025) lalu. Pelaku pelemparan KA Sancaka diburu polisi, Polres Klaten tinjau lokasi dan libatkan warga serta 6 polsek bergerak. 

Feni meminta masyarakat mengawal kasus ini dan melaporkan keberadaan pelaku.

Ancaman Hukuman

Feni Novida Saragih menegaskan, pelemparan batu ke kereta bukan sekadar kenakalan, melainkan bentuk kejahatan yang diatur dalam hukum pidana.

Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara jika menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, seperti KA yang digerakkan oleh tenaga mesin.

“Jika aksi ini menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelas Feni.

Selain KUHP, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga menyebutkan larangan merusak atau mengganggu sarana dan prasarana kereta api, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Pelemparan Kereta Api di Klaten: Polres Klaten Tingkatkan Patroli dan Respon KAI Daop 6 Yogyakarta Soal Pelemparan Batu pada KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda, Dewi Rukmini)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan