Berita Viral
6 Polsek Bergerak, Pelaku Pelemparan KA Sancaka Diburu Polisi Libatkan Warga Klaten
Pemburuan pelaku pelemparan KA Sancaka tengah dilakukan polisi melibatkan warga dan 6 polsek dikerahkan
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Suci BangunDS
Feni meminta masyarakat mengawal kasus ini dan melaporkan keberadaan pelaku.
Ancaman Hukuman
Feni Novida Saragih menegaskan, pelemparan batu ke kereta bukan sekadar kenakalan, melainkan bentuk kejahatan yang diatur dalam hukum pidana.
Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara jika menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, seperti KA yang digerakkan oleh tenaga mesin.
“Jika aksi ini menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelas Feni.
Selain KUHP, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga menyebutkan larangan merusak atau mengganggu sarana dan prasarana kereta api, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Pelemparan Kereta Api di Klaten: Polres Klaten Tingkatkan Patroli dan Respon KAI Daop 6 Yogyakarta Soal Pelemparan Batu pada KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda, Dewi Rukmini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.