Berita Viral
6 Polsek Bergerak, Pelaku Pelemparan KA Sancaka Diburu Polisi Libatkan Warga Klaten
Pemburuan pelaku pelemparan KA Sancaka tengah dilakukan polisi melibatkan warga dan 6 polsek dikerahkan
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Pemburuan pelaku pelemparan Kereta Api (KA) Sancaka yang menyebabkan dua penumpang terluka tengah dilakukan polisi.
Sedikitnya enam polsek di wilayah hukum Polres Klaten telah dikerahkan dalam kasus ini.
Polres Klaten dalam hal ini juga melibatkan masyarakat sekitar untuk melakukan pengawasan serta mencegah kejadian terulang.
Langkah awal yakni dengan mendatangi lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat pelaku melancarkan aksinya.
Tim gabungan Polres Klaten dan PT KAI Daop 6 Yogyakarta juga telah menentukan titik pasti pelemparan dari hasil penyelidikan di lapangan pada Selasa (8/7/2025).
Lokasi yang dimaksud yakni jalur kereta api antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot.
Adapun pencarian pelaku pelemparan kereta diterangkan Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo sebagai tindak lanjut insiden yang terjadi pada Minggu (6/7/2025) lalu.
Di mana dua penumpang Sancaka (88F) relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng mengalami luka-luka akibat insiden tersebut.
"Patroli gabungan akan kami intensifkan dengan menyisir titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi pelemparan. Ada enam polsek yang wilayahnya memiliki lintasan kereta api, itu akan kami dorong," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.
"Selain kami juga akan menggandeng warga sekitar jalur rel untuk ikut berperan dalam menjamin keamanan kereta api serta mencegah kejadian serupa," tambahnya.
Viral Video Kaca Pecah
Baca juga: Kaca Kereta Pecah Dilempar Batu, 2 Penumpang Sancaka Luka di Wajah, KAI Beri Pendampingan Medis
Beredar video viral yang memperlihatkan penumpang wanita Kereta Api (KA) Sancaka terkena lemparan batu hingga mengalami luka-luka akibat serpihan kaca.
Wanita bernama Widya Anggraini mengalami insiden tersebut saat kereta relasi Yogyakarta - Surabaya yang dinaikinya, melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025) lalu.
Dalam video, terlihat Widya yang sedang duduk membaca buku, terkena serpihan kaca jendela di samping kursinya.
Widya menerangkan dirinya duduk di gerbong 2 eksekutif nomor kursi 4D.
Setelah matanya terkena serpihan kaca, pihak PT KAI bertanggung jawab mengobati korban.
"Sudah ditangani langsung. Karena ada sepihak kaca yang masuk ke mata, dijanjikan perawatan sampai sembuh (oleh pihak KAI)," ucap Widya.
Ia berharap, insiden serupa tak terulang dan pelaku pelemparan batu dapat ditindak.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menerangkan ada dua penumpang yang menjadi korban pelemparan batu.
Kedua korban diturunkan di Stasiun Solo Balapan untuk menjalani perawatan di RS Triharsi.
Feni sangat menyayangkan adanya aksi pelemparan batu dan memohon maaf ke kedua korban.
Mereka akan dibawa ke rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, untuk perawatan lanjutan.
Baca juga: PT KAI Mengutuk Keras Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka
"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini."
"KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api."
"Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," bebernya, Selasa (8/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.
Ia menegaskan, pelaku perusakan kereta dapat dipidana karena membahayakan keselamatan operasional.
Pihak KAI meningkatkan pengawasan di jalur rawan dan memasang kamera pengawas.
Pelaku perusakan perlu diberi efek jera agar kasus serupa tak terjadi.
Baca juga: KAI Amankan 5.634 Barang Tertinggal Milik Penumpang Senilai Rp7,47 Miliar
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya."
"Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api."
"KAI Daop 6 percaya bahwa transportasi publik yang aman dan andal hanya dapat terwujud dengan kolaborasi semua pihak. Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api," tandasnya.
Feni meminta masyarakat mengawal kasus ini dan melaporkan keberadaan pelaku.
Ancaman Hukuman
Feni Novida Saragih menegaskan, pelemparan batu ke kereta bukan sekadar kenakalan, melainkan bentuk kejahatan yang diatur dalam hukum pidana.
Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara jika menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, seperti KA yang digerakkan oleh tenaga mesin.
“Jika aksi ini menyebabkan kematian, hukuman dapat meningkat menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” jelas Feni.
Selain KUHP, UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 180 juga menyebutkan larangan merusak atau mengganggu sarana dan prasarana kereta api, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kasus Pelemparan Kereta Api di Klaten: Polres Klaten Tingkatkan Patroli dan Respon KAI Daop 6 Yogyakarta Soal Pelemparan Batu pada KA Sancaka Yogyakarta-Surabaya
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Miftahul Huda, Dewi Rukmini)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.