DPRD Pasuruan soal Sound Horeg: Haramkan Joget dengan Pakaian Seksi, Bukan Sound-nya
Anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur ikut komentari soal fatwa haram dari sound horeg. Sebut harus diperjelas supaya tidak multitafsir
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
Ketua Tanfidziyah PBNU, Fahrur Rozi mengatakan bahwa sound horeg akan haram apabila mengganggu orang lain.
Jika mengganggu orang lain, maka hal tersebut masuk dalam kategori menimbulkan mudharat.
"Intinya, kita nggak boleh mengganggu orang lain,"
"Jangankan sound horeg, aktivitas lain dengan suara keras-keras (menggunakan pengeras suara dengan volume tinggi) saat malam hari juga tidak boleh," ujar Fahrur Rozi, Sabtu (5/7/2025).
Ia juga menuturkan bahwa tidak boleh mengganggu orang lain.
Apalagi kalau sampai dibarengi dengan minum minuman keras hingga joget berlebihan.
"Intinya kita nggak boleh mengganggu orang lain ya. Apalagi kalau banyak mudharatnya sampai cenderung melakukan minum-minum (minum minuman keras), joget secara berlebihan, artinya cenderung menimbulkan mudharat," katanya, dikutip dari TribunJatim.com.
Pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini juga mendukung adanya regulasi yang melakukan pembatasan terhadap sound horeg.
"Saya kira harus dibatasi ya jangan sampai mengganggu orang. Sebab, volume suaranya ini sudah sangat berlebihan. Apalagi, sampai memecahkan kaca, padahal yang mengganggu orang lain itu tidak diperbolehkan," tandasnya.
Ia menuturkan, umat Muslim diajarkan untuk menghormati sesama.
Baca juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg di Jatim, Pegiat Sebut Sound Horeg Banyak Sisi Positif
"Termasuk, kewajiban menghormati tetangga, hormati tamu, hormati orang lain. Kan begitu," lanjut Gus Fahrur.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Fatwa Haram Sound Horeg, DPRD Kabupaten Pasuruan : Jangan Sampai Merugikan Pengusaha Sound dan UMKM
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Bobby Constantine Koloway/Galih Lintartika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.