DPRD Pasuruan soal Sound Horeg: Haramkan Joget dengan Pakaian Seksi, Bukan Sound-nya
Anggota DPRD Pasuruan, Jawa Timur ikut komentari soal fatwa haram dari sound horeg. Sebut harus diperjelas supaya tidak multitafsir
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Sound horeg difatwakan haram oleh sejumlah ulama yang menggelar Bahtsul Masail Forum Satu Muharram (FSM) di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur beberapa waktu lalu.
Sejumlah kiai dan santri dari puluhan pondok pesantren se-Jawa dan Madura yang mengikuti FSM pun sepakat mengeluarkan fatwa haram pada pertunjukan sound horeg.
Keputusan tersebut keluar dengan pertimbangan syariat Islam dan dampak sosial yang ditimbulkan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono mengatakan bahwa fatwa haram sound horeg ini harus dipertegas agar tak menimbulkan multitafsir.
Mengutip TribunJatim.com, ia mendukung fatwa haram sound horeg apabila ada hal-hal yang mendekati pornografi.
"Saya sepakat bagian-bagian yang banyak menimbulkan dampak negatif diharamkan, tapi jangan dibuat saklek bahwa pertunjukan sound horeg itu haram,"
"Karena harus dilihat dari banyak perspektif," katanya, Senin (7/7/2025).
Ia menuturkan, fatwa tersebut harus dipertegas, bagian mana yang haram.
Rudi tak ingin fatwa ini justru berdampak kurang baik pada para pengusaha hingga UMKM yang berjualan saat ada pertunjukan.
“Jadi, saran saya dipertegas saja haramnya di mana, karena jangan sampai fatwa ini berdampak kurang baik kepada para pengusaha sound system, UMKM yang berjualan saat ada pertunjukannya,” katanya.
Secara umum, Rudi mengaku mendukung fatwa haram ini, namun ia berpesan bahwa fatwa ini harus dipahami secara utuh.
Baca juga: Polemik Fatwa Haram Sound Horeg, PBNU: Menimbulkan Mudarat, Harus Dibatasi
"Saya pastikan, saya akan mendukung fatwa sound horeg haram tapi perlu dipertegas kalau yang haram itu pertunjukan yang melengkapi sound horeg, jadi jangan dimaknai secara utuh jangan sepenggal,"
"Yang diharamkan itu pertunjukannya seperti joget dengan pakaian seksi, bukan penampilan sound-nya,:
"Saran saya, Pemerintah harus berani mengeluarkan aturan yang mempertegas fatwa itu," jelasnya.
Kata PBNU
Sementara itu, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun angkat bicara soal fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan FSM ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.