Sabtu, 6 September 2025

Berita Viral

Pengakuan Widya usai Terkena Lemparan Batu, PT KAI Buru Pelaku Perusakan KA Sancaka

KA Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya terkena lemparan batu. Dua penumpang mengalami luka-luka. Korban bernama Widya terkena serpihan kaca jendela.

Penulis: Faisal Mohay
Kolase Tribunnews
PELEMPARAN BATU KE KA SANCAKA - Serpihan kaca kabin Kereta Api Sancaka rute Yogyakarta - Surabaya Gubeng ang hancur dilempar batu oleh orang tak bertanggung jawab dan mengenai 2 penumpang saat melintas di antara Stasiun Klaten dan stasiun Srowot, Minggu, 6 Juli 2025.. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video viral yang memperlihatkan penumpang wanita Kereta Api (KA) Sancaka terkena lemparan batu hingga mengalami luka-luka akibat serpihan kaca.

Wanita bernama Widya Anggaraini mengalami insiden tersebut saat kereta relasi Yogyakarta - Surabaya yang dinaikinya, melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025) lalu. 

Dalam video, terlihat Widya yang sedang duduk membaca buku, terkena serpihan kaca jendela di samping kursinya.

Widya menerangkan dirinya duduk di gerbong 2 eksekutif nomor kursi 4D.

Setelah matanya terkena serpihan kaca, pihak PT KAI bertanggung jawab mengobati korban.

"Sudah ditangani langsung. Karena ada serpihak kaca yang masuk ke mata, dijanjikan perawatan sampai sembuh (oleh pihak KAI)," ucap Widya.

Ia berharap insiden serupa tak terulang dan pelaku pelemparan batu dapat ditindak.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menerangkan ada dua penumpang yang menjadi korban pelemparan batu.

Kedua korban diturunkan di Stasiun Solo Balapan untuk menjalani perawatan di RS Triharsi. 

Feni sangat menyayangkan adanya aksi pelemparan batu dan memohon maaf ke kedua korban.

Mereka akan dibawa ke rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, untuk perawatan lanjutan.

Baca juga: PT KAI Mengutuk Keras Aksi Pelemparan Batu ke Kereta Api Sancaka

"KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada penumpang dan sangat menyayangkan kejadian ini."

"KAI tidak akan menoleransi segala bentuk vandalisme terhadap kereta api."

"Selain membahayakan perjalanan KA, vandalisme juga merugikan negara dan masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik," bebernya, Selasa (8/7/2025), dikutip dari TribunJogja.com.

Ia menegaskan pelaku perusakan kereta dapat dipidana karena membahayakan keselamatan operasional.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan