Selasa, 16 September 2025

Berita Viral

Tampang Wanita Bendahara Desa di Sukoharjo yang Gasak Dana Desa Rp 406 Juta untuk Hidup Hedon

Inilah tampang wanita berinisial YP, seorang bendahara desa yang gasak dana desa di Sukoharjo untuk hidup hedon

|
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
TILEP DANA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dari hasil penyelidikan sementara, YP diduga telah menggelapkan dana desa dengan total nilai mencapai Rp 406 juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang wanita berinisial YP (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

YP gasak dana desa hingga ratusan juta rupiah saat menjabat sebagai Bendahara Desa Sanggung.

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani menuturkan, penyelewengan dana desa ini terbongkar setelah Sekretaris Desa curiga dengan anggaran dana desa yang habis.

Padahal, program desa pada 2023-2024 masih belum terlaksana.

"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri,"

"Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin.

Mengutip TribunSolo.com, YP kini pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.

YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.

Pihak Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus korupsi ini.

Aset-aset YP juga diperiksa untuk mengganti total kerugian negara.

Baca juga: Sekdes di Majalengka Korupsi Dana Desa Rp500 Juta untuk Main Mobile Legends dan Judi Online

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.

Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp406 juta.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.

"Keterangan dari YP uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi. Orangnya Sosialita," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono, dari korupsi tersebut, gaji RT, RW, hingga kegiatan posyandu selama 2023-2024 tidak cair.

"Gaji RT dan RW, kegiatan Posyandu, lansia tidak dibayar,"

"Kalau Dana pembangunan fisik sampai sekarang kami belum menemukan. kami sudah panggil RT dan RW karena di LPJ-nya ada tanda tangan mereka, tapi ternyata RT dan RW belum terima (gaji)," kata Bekti.

Bekti menambahkan, hingga saat ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa, termasuk Kepala Desa, Perangkat Desa, hingga inspektorat.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 2 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan atau Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sekdes Korupsi untuk Beli Diamond Mobile Legends

Sementara itu, kasus korupsi dana desa juga terjadi di Kecamatan Kadipaten, Majalengka, Jawa Barat.

Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Majalengka, jadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan desa tahun 2025.

Status tersangka sekdes bernama Gian Gandana Sukma alias MGS ini ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.

Mengutip Tribun Jabar, MGS melakukan pemindahan uang dari rekening desa ke rekening pribadinya.

Tak tanggung-tanggung, jumlah yang ditransfer mencapai Rp513,6 juta.

Baca juga: Sosok Gian Gandana, Sekdes di Majalengka Pakai Dana Desa Rp513 Juta untuk Beli Diamond Mobile Legend

Ternyata, uang tersebut digunakan untuk membeli diamond game Mobile Legends dan untuk main judi online (judol).

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Hendra Prayog menuturkan, MGS kini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Majalengka.

"Kami telah memeriksa tersangka hari ini dan langsung melakukan penahanan di Lapas Kelas II B Majalengka selama 20 hari ke depan," ujar Hendra, Kamis (3/7/2025).

DUGAAN KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dia diduga korupsi mencapai Rp406 juta.
DUGAAN KORUPSI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menetapkan seorang wanita sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (8/7/2025) kemarin. Dia diduga korupsi mencapai Rp406 juta. (TRIBUNSOLO.COM/ANANG MARUF)

Dari dana desa Rp513.699.732, hanya Rp65.400.000 yang berhasil dikembalikan ke kas desa.

Sisanya senilai Rp448 juta lebih tidak bisa dikembalikan dan jadi kerugian negara.

Pihak penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dari perangkat desa hingga BPD dan auditor dari Inspektorat Kabupaten Majalengka.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Majalengka, Iman Suryaman menyatakan pihaknya bakal menyelesaikan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Kami upayakan proses hukum berjalan cepat dan akuntabel," tegasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Dugaan Korupsi Desa Sanggung Sukoharjo: Bendahara Desa Tilep Rp406 Juta, Gaji RT dan RW Tak Dibayar dan di TribunJabar.id dengan judul Sekdes Cipaku Majalengka jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Uangnya untuk Beli Diamond Mobile Legends

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunSolo.com, Anang Maruf Bagus Yuniar)(TribunJabar.id, Adhim Mugni Mubaroq)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan