Jumat, 5 September 2025

Berita Viral

Terungkap Penyebab Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Sudah Siapkan Uang Rp100 Juta untuk Ibu Z

Penyebab kakek gugat cucu perkara rumah warisan di Indramayu, khawatir ibu dari dua cucunya menikah lagi dan menempati rumah tersebut.

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
CUCU DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. Ternyata gugatan itu berawal sang kakek khawatir ibu dari dua cucunya menikah lagi dan menempati rumah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap penyebab kakek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggugat cucunya, ZFI (12).

Gugatan itu, ditujukan kepada Z, kakaknya bernama Heryatno (20), dan ibu mereka Rastiah (37).

Gugatan itu perihal rumah peninggalan mendiang ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Ternyata polemik keluarga ini bermula dari kekhawatiran sang kakek, Kadi.

Kadi khawatir ibu dari dua cucunya itu menikah lagi dan menempati rumah mendiang anaknya.

Tak mau kekhawatirannya menjadi kenyataan, Kadi melakukan antisipasi.

Yakni, jika Rastiah menikah lagi, maka ia diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.

Namun, itu tidak berlaku untuk dua cucunya Heryatno dan Z.

Mereka tetap dibolehkan tinggal di rumah mendiang ayah mereka.

Kadi juga telah menyiapkan uang kompensasi untuk ibu Z, Rastiah senilai Rp100 juta.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Kadi, Saprudin di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Rumah Cucu yang Digugat Kakek Tak Sebatas Ditinggali, tapi Juga Warung Nasi Sumber Penghasilan

"Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu," katanya saat ditemui TribunCirebon.om.

Dari situ muncullah ketegangan. Hingga akhirnya sang kakek melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya untuk meminta kembali tanah itu.

Mediasi pun dilakukan berulang kali dan disepakati Heryatno bakal mengosongkan rumah tersebut.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi pada 18 Maret 2025.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan