Jumat, 12 September 2025

Berita Viral

Terungkap Penyebab Kakek Gugat Cucu di Indramayu, Sudah Siapkan Uang Rp100 Juta untuk Ibu Z

Penyebab kakek gugat cucu perkara rumah warisan di Indramayu, khawatir ibu dari dua cucunya menikah lagi dan menempati rumah tersebut.

TribunCirebon.com/Handhika Rahman
CUCU DIGUGAT KAKEK - ZI (12) bocah warga Desa Karangsong, Indramayu yang digugat oleh kakek kandungnya sendiri. Gugatan dilakukan setelah ayah ZI meninggal dunia. Ternyata gugatan itu berawal sang kakek khawatir ibu dari dua cucunya menikah lagi dan menempati rumah tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap penyebab kakek di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggugat cucunya, ZFI (12).

Gugatan itu, ditujukan kepada Z, kakaknya bernama Heryatno (20), dan ibu mereka Rastiah (37).

Gugatan itu perihal rumah peninggalan mendiang ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.

Ternyata polemik keluarga ini bermula dari kekhawatiran sang kakek, Kadi.

Kadi khawatir ibu dari dua cucunya itu menikah lagi dan menempati rumah mendiang anaknya.

Tak mau kekhawatirannya menjadi kenyataan, Kadi melakukan antisipasi.

Yakni, jika Rastiah menikah lagi, maka ia diminta untuk meninggalkan rumah tersebut.

Namun, itu tidak berlaku untuk dua cucunya Heryatno dan Z.

Mereka tetap dibolehkan tinggal di rumah mendiang ayah mereka.

Kadi juga telah menyiapkan uang kompensasi untuk ibu Z, Rastiah senilai Rp100 juta.

Demikian disampaikan oleh kuasa hukum Kadi, Saprudin di Kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Rumah Cucu yang Digugat Kakek Tak Sebatas Ditinggali, tapi Juga Warung Nasi Sumber Penghasilan

"Sedangkan untuk Heryatno dan Zaki ya tidak masalah untuk menempati rumah itu, karena kan tidak ada yang namanya bekas cucu," katanya saat ditemui TribunCirebon.om.

Dari situ muncullah ketegangan. Hingga akhirnya sang kakek melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya untuk meminta kembali tanah itu.

Mediasi pun dilakukan berulang kali dan disepakati Heryatno bakal mengosongkan rumah tersebut.

Ia juga menandatangani surat pernyataan di atas materai dan disaksikan saksi pada 18 Maret 2025.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka Heryatno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.

Sang kakek lantas memberikan tenggat waktu sesuai yang disepakati pada 20 April 2025.

Namun, saat waktu itu tiba, Kadi dan istrinya, Narti justru mendapat perlawanan dari cucunya.

Kuasa hukum Kadi yang lain, Ade Firmansyah menuturkan, sebenarnya kakek dan nenek tak mau jika masalah ini harus sampai ke meja hijau.

Namun, cucu pertama mereka yakni Heryatno yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan, harus ada surat dari pengadilan dahulu.

"Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri," jelasnya.

Bahkan, Kadi dan Narti sudah menyiapkan uang Rp100 juta untuk ibu Z.

Uang itu sebagai bentuk ganti rugi pembangunan rumah.

Akan tetapi, nominal itu ditolak oleh cucu pertama Kadi dan meminta kompensasi sebesar Rp350 juta.

Terpisah, Heryatno mengaku kaget tiba-tiba ia, ibu dan adiknya digugat oleh kakek dan neneknya sendiri.

Baca juga: Pasangan Kakek Nenek Gugat Cucu di Indramayu, Bermula Ketika Menantu Diminta Pindah Jika Nikah Lagi

Padahal, kata dia, selama ini hubungan keluarga mereka dengan kakek dan neneknya baik-baik saja.

Ia pun tak menyangka kakek dan neneknya tega berbuat demikian.

"Saya sendiri sangat menyayangkan kenapa kakek dan nenek kok tega banget sama saya dan adik saya," terangnya.

Gugatan ini diketahui sudah naik ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Heryanto berharap, perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik.

"Saya ingin sekali masalah ini selesai secara damai supaya kami tenang, enggak terus berkepanjangan seperti ini," paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Indramayu, Adrian Anju Purba membenarkan terkait gugatan tersebut.

Gugatan itu teregister dalam nomor perkara 34/Pdt.G/2025/PN Idm.

"Benar di Pengadilan Negeri Indramayu saat ini sedang berlangsung perkara dengan tergugat ketiga atas nama ZI," jelasnya.

Adrian menuturkan, perkara ini sudah disidangkan pertama kali pada 2 Juli 2025.

Namun, Majelis Hakim menunda persidangan lantaran tergugat ketiga yakni Z, tidak hadir.

Sidang akan dijadwalkan ulang pada 16 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunCirebon.com dengan judul Duduk Perkara Kasus Kakek Gugat Cucunya di Indramayu, Ini Versi Kuasa Hukum Sang Kakek

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunCirebon.com/Handhika Rahman)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan