Pasangan Kakek Nenek Gugat Cucu di Indramayu, Bermula Ketika Menantu Diminta Pindah Jika Nikah Lagi
Pasangan Kadi dan Narti ini sebenarnya tidak mau menggugat sampai ke pengadilan. Namun cucu pertama mereka menantang harus ada surat dari pengadilan
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Pasangan suami istri Kadi dan Nartidi di Cirebon, Jawa Barat, menggugat cucu dan menantunya terkait kepemilikan rumah.
Kuasa Hukum Kadi dan Narti, Ade Firmansyah Ramadhan mengatakan pasangan kakek nenek tersebut tidak sejahat sebagaimana yang dipikirkan oleh warganet.
Diketahui kasus kakek gugat cucunya di Indramayu ini mencuat hingga jadi sorotan karena turut menyeret Zaki Fasa Idan (12), selaku tergugat tiga. Tergugat dua adalah Heryatno (20) selaku kakak Zaki sebagai dan tergugat pertama, Rastiah (37) ibu mereka.
Baca juga: Hadapi Persoalan Sengketa Tanah Warisan, Kehadiran Cucu dan Anak jadi Obat Penghilang Stres Ashanty
Gugatan ini perihal rumah peninggalan almarhum ayah mereka yang berlokasi di Desa Karangsong, Kecamatan/Kabupaten Indramayu.
Ade menyampaikan, Kadi dan Narti ini sebenarnya juga tidak mau jika masalah ini harus sampai ke pengadilan karena menyangkut kedua cucu mereka.
Hanya saja, cucu pertama mereka sendiri yang menantang jika ingin rumah itu dikosongkan harus ada surat dari pengadilan dahulu.
“Ini berarti kan mereka yang minta digugat, padahal sebenarnya dari pihak kakek dan neneknya sendiri untuk melaporkan ke polisi atau pengadilan tidak mau, karena ini cucunya sendiri,” ujar dia kepada Tribuncirebon.com, kantor LBH Dharma Bakti Indramayu, Selasa (8/7/2025).
Ade menyampaikan, kliennya tersebut saat ini kondisinya tertekan secara batin akibat kasus kakek gugat cucu itu.
Mereka merasa malu dengan kabar yang beredar sekarang.
“Mereka merasa malu karena kesalahannya itu seperti apa? Karena yang minta digugat itu cucu pertamanya bukan mereka,” ujar dia.
Duduk Perkara Kakek Gugat Cucu
Ade menceritakan, perkara ini awalnya mencuat usai meninggalnya ayah dari Zaki.
Dari situ muncul kekhawatiran ibu mereka akan menikah lagi dan tinggal di rumah tersebut.
Hingga akhir kakek dan nenek ini memberikan syarat kepada ibu mereka jika akan menikah lagi harus meninggalkan rumah itu. Rupanya, hal ini justru menjadi awal ketegangan keluarga tersebut.
Mediasi pun dilakukan berulang kali untuk mendamaikan, pada saat itu Heryatno sepakat bakal mengosongkan rumah yang mereka tinggali dan menandatangi surat pernyataan pada 18 Maret 2025.
Baca juga: Rumah Cucu yang Digugat Kakek Tak Sebatas Ditinggali, tapi Juga Warung Nasi Sumber Penghasilan
Kakek nenek ini juga tak enak hati, mereka menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta, tapi nominalnya tak disetujui oleh cucu pertamanya. Kata Ade, pihak cucunya itu meminta kompensasi harus Rp 350 juta.
Sumber: Tribun Jabar
Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini, 18 Agustus 2025: Hujan Ringan Siang hingga Malam Hari |
![]() |
---|
Pasokan Gas di Jawa Barat dan Sumatera Mulai Stabil Usai Gangguan Distribusi |
![]() |
---|
Perjalanan Kasus Korupsi e-KTP Setya Novanto Hingga Bebas Bersyarat Jelang HUT RI, Diwarnai Drama |
![]() |
---|
Devi, Warga Bekasi Rela Menginap di Hotel Agar Bisa Ikut Upacara HUT ke-80 RI di Istana |
![]() |
---|
Kepala BGN Kenakan Pakaian Adat Sunda Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Saya Lahir di Garut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.