Top Rank
5 Kasus Polisi Bunuh Polisi: Brigadir Nurhadi Tak Tertolong, AKP Dadang Tembak Rekan Sepolres
Setidaknya ada 5 kasus polisi bunuh polisi yang pernah terjadi di Indonesia, ada Brigadir Nurhadi tewas di kolam vila Gili Trawangan
Penulis:
Facundo Chrysnha Pradipha
Editor:
Pravitri Retno W
Saat Ulil hendak mengambil ponsel di mobil, Dadang menembaknya, lalu melarikan diri dengan mobil dinas sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Polda Sumbar sekitar pukul 03.30 WIB.
Selain dipecat dengan tidak hormat atau PDTH sebagai polisi, AKP Dadang terancam hukuman mati lantaran penyidik menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP.
3. Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage - 23 Juli 2023

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang tewas di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.
Pada Sabtu, 22 Juli 2023, pukul 20.40 WIB, Bripda IMS (pelaku penembakan) bersama dua saksi (AN dan AY) berkumpul di kamar AN di Rusun Polri Cikeas, mengonsumsi minuman keras.
IMS memamerkan senjata api ilegal milik Bripka IG tanpa magasin terpasang, lalu memasukkannya kembali ke tas.
Pada Minggu dini hari, pukul 01.39 WIB, Bripda Ignatius memasuki kamar tersebut.
IMS mengeluarkan senjata dari tas untuk ditunjukkan, namun senjata meletus, mengenai leher Ignatius (bawah telinga kanan hingga tembus ke tengkuk kiri).
Ignatius tewas dalam perjalanan ke rumah sakit.
Bripda IMS dan Bripka IG ditetapkan sebagai tersangka karena kelalaian dan pelanggaran etik berat.
Pelaku adalah Bripda IMS (penembak) dan Bripka IG (pemilik senjata), keduanya anggota Densus 88 Antiteror Polri.
4. Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) – 8 Juli 2022

Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas mantan Kadiv propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Awalnya diklaim sebagai baku tembak, namun terungkap sebagai pembunuhan berencana.
Motif diduga terkait perselingkuhan atau pelecehan yang melibatkan Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo yang awalnya divonis hukuman mati, akhirnya menjalani hukuman penjara seumur hidup hasil kasasi, Mahkamah Agung atau MA.
Kemudian Putri Candrawathi awalnya mendapatkan vonis 20 tahun penjara namun, hukuman itu dipangkas oleh Mahkamah Agung menjadi setengahnya atau 10 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.