Minggu, 31 Agustus 2025

Top Rank

5 Kasus Polisi Bunuh Polisi: Brigadir Nurhadi Tak Tertolong, AKP Dadang Tembak Rekan Sepolres

Setidaknya ada 5 kasus polisi bunuh polisi yang pernah terjadi di Indonesia, ada Brigadir Nurhadi tewas di kolam vila Gili Trawangan

dok. polisi/ kompas.com
POLISI BUNUH POLISI - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Rangkuman Tribunnews, setidaknya ada 5 kasus polisi bunuh polisi yang pernah terjadi di Indonesia, ada Brigadir Nurhadi tewas di kolam vila Gili Trawangan 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus polisi bunuh polisi menjadi sorotan belakangan setelah nama Brigadir Muhammad Nurhadi menjadi korban.

Brigadir Nurhadi meregang nyawa di sebuah kolam villa di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dua polisi dan seorang wanita menjadi tersangka penganiayaan menyebabkan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.

Adapun kasus tersebut menambah daftar hitam kasus polisi bunuh polisi di Tanah Air.

Kasus yang dilakukan oleh oknum ini mencoreng nama lembaga Polri sebagai lembaga penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rangkuman Tribunnews, setidaknya ada lima kasus polisi bunuh polisi yang pernah terjadi di Indonesia.

1. Brigadir Nurhadi - 16 April 2025

Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Propam Polda NTB, ditemukan tewas di kolam renang vila pribadi di Gili Trawangan pada 16 April 2025.

Autopsi menunjukkan tanda-tanda penganiayaan, termasuk patah tulang lidah dan luka di leher, yang mengindikasikan korban dicekik sebelum tenggelam.

Hasil penyelidikan polisi, motif diduga terkait Nurhadi merayu teman wanita salah satu tersangka selama pesta yang melibatkan konsumsi narkoba (ekstasi dan obat penenang).

Dua polisi telah dijadikan tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kasat Reskrim Polresta Mataram, dipecat melalui PDTH) dan Ipda Haris Chandra (anggota Polri, dipecat melalui PDTH).

Baca juga: Peran Misri di Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Dibayar Rp10 Juta Temani Kompol Yogi, Akui Kerasukan

Satu tersangka lainnya dari sipil adalah Misri Puspita Sari, asal Jambi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan menyebabkan kematian) dan/atau Pasal 359 jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

2. AKP Ulil Ryanto Anshar - 22 November 2024

Pada Jumat, 22 November 2024, sekitar pukul 00.43 WIB, terjadi kasus tragis penembakan polisi oleh polisi di parkiran Polres Solok Selatan, Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Sumatra Barat. 

Korban, AKP Ulil Ryanto Anshari, selaku Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, tewas ditembak dua kali di wajah (pelipis dan pipi kanan) oleh pelaku, AKP Dadang Iskandar, Kabag Ops Polres Solok Selatan, menggunakan pistol HS 260139.

Insiden bermula dari ketidaksenangan Dadang terkait penangkapan pelaku tambang ilegal galian C oleh tim Sat Reskrim pimpinan Ulil.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan