Selasa, 9 September 2025

Polisi Tewas di NTB

5 Fakta Bareskrim dan Kompolnas Datangi Polda NTB, Eksekutor Brigadir Nurhadi Sudah Dikantongi

Bareskrim dan Kompolnas datangi Polda NTB supervisi penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi yang libatkan 2 perwira polisi.

Penulis: Adi Suhendi
dok. polisi/kompas.com
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia diduga tewas dianiaya atasannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus kematian anggota Paminal Propam Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi yang menyeret dua perwira polisi menjadi sorotan sejumlah pihak.

Bareskrim Polri hingga Kompolnas pun turun ke NTB memantau langsung proses penyidikan kasus yang terjadi di sebuah villa, Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara, NTB pada April 2025 tersebut.

Dalam kasus ini Polda NTB sudah menetapkan tiga tersangka, yakni Kompol I Made Yogi Purusa (IMYPU), Ipda Haris Chandra (HC), dan seorang wanita Misri Puspitasari (23).

Kompol Yogi dan Ipda Haris diketahui merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.

Kasus tersebut menjadi sorotan, karena dinilai prosesnya bertele-tele.

Baca juga: Keluarga Kaget Misri Terjerat Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Sempat Pamit ke Lombok untuk Bekerja

Belakangan setelah hasil autopsi mengungkap bila Brigadir Nurhadi diduga dicekik sebelum akhirnya tewas tenggelam di kolam villa.

Kini ketiga tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.tv, Jumat (11/7/2025), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sempat menanggapi terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi yang melibatkan dua perwira polisi.

Baca juga: Brigadir Nurhadi Sempat Cerita Tangani Kasus Kematian Warga yang Berujung Kapolsek Dicopot

Kapolri memastikan, bakal menindak tegas siapapun anggota Polri yang melanggar, tak terkecuali dua anggota Polda NTB jika terlibat tindak pidana. 

“Apabila terbukti, proses, pecat, dipidanakan,” kata Kapolri di Jakarta. 

“Saya kira dari dulu kami tidak pernah berubah, konsisten terkait dengan anggota yang melanggar,” lanjut dia.

Berikut fakta-fakta terbaru penanganan kasus kematian Brigadir Nurhadi:

1. Bareskrim Atensi Khusus Kasus Brigadir Nurhadi

Dalam kasus ini, tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan supervisi dan atensi khusus terhadap kasus kematian Brigadir Nurhadi.

Tim Bareskrim Polri dua hari berada di NTB, Rabu-Kamis 9-10 Juli 2025.

Tim dari Bareskrim pun sempat memeriksa tersangka Misri serta mengikuti gelar perkara bersama sejumlah pihak.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengakui kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pertanyaan komisi III DPR RI.

"Tadi sudah disampaikan, dipaparkan, tentu saja ada hal-hal lain berbagai pendalaman terkait kasus, yang jelas sampai saat ini kami tetap melihat pada prospek penyidikan yang benbal, kami buktikan secara kredibel, akuntabel dengan pembuktian secara scientific," kata Djuhandhani Raharjo dikutip dari kompas.com, Jumat (11/7/2025).

Raharjo mengarahkan agar menanyakan langsung apa yang dipaparkannya dalam asistensi tersebut kepada Polda NTB.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda NTB, Syarif Hidayatullah mengatakan, pihaknya telah menerima supervisi dan asistensi dari Bareskrim untuk melihat proses penanganan kasus Brigadir Nurhadi yang dilakukan.

Baik penerapan pasal maupun keterangan keterangan yang dibutuhkan kembali, hal ini akan ditindaklanjuti.

"Kalau konstruksi terkait dengan persoalan nanti kita dalami lagi, semoga akan buat terang semuanya, " kata Syarif. 

2. Pelaku Utama di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Sudah Dikantongi

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro Raharjo membantah jika tim penyidik Polda NTB kesulitan menentukan siapa pelaku penyebab kematian Brigadir Nurhadi.

Ia mengatakan saat ini pelaku utama sudah berada di tangan penyidik.

"Sudah, sudah, sudah ditetapkan tersangkanya, sudah ditahan kok, sudah ditahan, " ucap Raharjo.

Namun, Raharjo tidak menjawab siapa pelaku utama atau siapa yang mengeksekusi korban Nurhadi.

Menyikapi pelaku utama, Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayatullah belum bisa menjelaskan secara rinci.

Syarif mengatakan pihaknya akan mendalami lagi, ada beberapa penekanan yang akan ditindaklanjuti.

3. Bantah Motif Cinta Sejenis

Direskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayatullah membantah dugaan adanya motif cinta sejenis dalam kasus tersebut. 

Sempat mencuat dugaan tersangka gagal melakukan niatnya, karena korban menolak dan melawan hingga akhirnya nekat menganiaya Nurhadi hingga tewas.

"Kan kemarin sudah disampaikan pada saat gelar, apakah hasil ekshumasinya adanya kerusakan dan lebam di anus, dokter forensik menyatakan tidak ada, kita fokus pada hasil ekshumasinya saja," kata Syarif.

4. Kompolnas Temui 3 Tersangka di Polda NTB

Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendatangi Polda NTB melakukan supervisi atas kasus tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi, Jumat (11/7/2025). 

Mereka bertemu dengan tiga tersangka yang kini sudah ditahan di Rutan Polda NTB.

Pertemuan tersebut untuk memastikan kondisi Kompol Yogi, Ipda Haris, dan Misri dalam kondisi baik. 

Komisioner Kompolnas Supardi Hamid mengatakan, mereka masih mengumpulkan informasi secara lengkap terkait peristiwa penganiayaan yang berujung maut ini. 

"Agar bisa kita nilai prosesnya sudah berjalan dengan baik, tapi kita surprise ternyata Polda NTB sudah mem PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) para pelaku," kata Supardi. 

Ia mengatakan, meski saat ini belum disebut pelaku utama penganiayaan ini, kemungkinan akan disampaikan di dalam persidangan nantinya. 

"Ini bisa dilihat hasil penyidikan dengan clear pada saat persidangan, siapa jadi aktor dan tersangka utamanya," kata Supardi.

5. Kompolnas Yakini Tak Ada Rekayasa

Kompolnas yakin proses penyidikan dilakukan Polda NTB secara transparan. 

"Kalau dia direkayasa (kasusnya) tidak ada penahanan, tidak ada PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat), karena yang bersangkutan ini penyidik yang sudah berpengalaman," kata Ketua harian Kompolnas Arief Wicaksono, Jumat (11/7/2025). 

Arief juga mengatakan, saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB untuk diteliti, penyidik masih menunggu petunjuk jaksa untuk ditindaklanjuti. 

(Tribunnews.com/ kompas.tv/ kompas.com/ Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan