Kamis, 28 Agustus 2025

Anak di Bawah Umur di Cirebon Dirudapaksa 12 Orang, 10 Pelaku Sudah Ditangkap

Polisi telah menangkap 10 pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Cirebon. Empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.

Editor: Erik S
Yonhap News
KORBAN PEMERKOSAAN - Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual 12 orang. 10 pelaku telah ditangkap polisi. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -  Seorang anak di bawah umur berusia 16 tahun di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, diduga menjadi korban pelecehan seksual 12 orang.

Polisi telah menangkap 10 pelaku. Empat di antaranya masih berstatus sebagai pelajar dan juga di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, mereka diamankan setelah ada laporan terkait dengan dugaan kasus tindak pemerkosaan.

Baca juga: Nadin Amizah Murka Kembali Alami Pelecehan Fisik Usai Manggung: Aku Merasa Sangat Kotor Banget!

"Awalnya kami menerima laporan dari orangtua korban, terkait dengan dugaan pemerkosaan anak di bawah umur. Petugas pun langsung melakulan pendalaman," kata Tono, Jumat (11/7/2025).

Hasil penyelidikan, lanjut dia, diketahui ada 12 orang terduga pelaku yang telah melakukan pemerkosaan. Namun, sejauh ini baru 10 yang diamankan.

"Dua orang pelaku hingga saat ini masih kita kejar. Informasinya kedua pelaku tersebut sedang bekerja di Jakarta," katanya.

Tono mengatakan, korban awalnya dibujuk dan diajak oleh empat pelaku pada Kamis (19/6/2025). Keesokan harinya oleh dua orang pelaku.

"Lalu sisanya pada Sabtu (21/6/2025) hingga Senin (23/6/2025) secara bergantian," katanya.

Dia mengatakan, korban semula diajak ke suatu tempat oleh empat orang pelaku dengan diiming-imimgi akan diberikan sejumlah uang serta barang.

"Korban dibawa ke kawasan wisata Puncak oleh empat orang tersangka, dan di lokasi tersebut para tersangka memperkosa korban secara bergiliran," katanya.

Dia menambahkan, para pelaku dikenakan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: 2 Dosen di Makassar Terjerat Kasus Pelecehan Seksual, Ini Sosok Mereka

"Sesuai dengan pasal yang dikenakan kepada para pelaku, mereka diancam hukuman penjara selama 15 tahun," katanya. 

Dia menambahkan, korban anak dan 12 orang pelaku tersebut saling mengenal, karena masih satu lingkungan.

"Saat ini korban anak yang sudah putus sekolah tersebut mengalami trauma, dan masih mendapatkan pendampingan," katanya.

Korban diperkosa tidak dalam satu hari

Tono mengatakan korban diperkosa para pelaku tidak dalam satu hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan