Polisi Tewas di NTB
Brigadir Nurhadi Sempat Cerita Tangani Kasus Kematian Warga yang Berujung Kapolsek Dicopot
Sebelum meninggal dunia, Anggota Bid Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi sempat bercerita mengenai kesehariannya dalam bertugas sebagai polisi.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Nuryanti
Hambali mengatakan bahwa walaupun dua atasan almarhum sudah ditahan hal itu belum bisa dipercayai sepenuhnya.
"Iya kayak ini ada beritanya dua oknum yang dua sudah ditahan, tapi kayak omong-omong saja, itu hanya foto saja," kata kakak kandung Brigadir Nurhadi, Muhamad Hambali, Rabu (9/7/2025).
Ia menegaskan, jangan sampai dua tersangka itu masih berkeliaran walaupun mereka disebut sudah ditahan.
"Kayak dulu, katanya sudah ditahan, nyatanya masih berkeliaran, itu membuat kita masih belum percaya," ujarnya.
Hambali juga bersyukur bahwa perlahan kasus ini mulai terungkap menyusul terbongkarnya penyebab kematian Nurhadi yang bukan karena tenggelam, melainkan karena dianiaya.
Hal itu seperti kecurigaan keluarga jika Nurhadi tak meninggal secara wajar, tetapi ada kesengajaan yang membuatnya tewas di kolam salah satu villa di Gili Trawangan.
"Kita mulai tergugah, kalau kemarin kasus ini kayak ditutupi," tutur Hambali.
Ia lantas mengatakan, untuk langkah selanjutnya pihak keluarga masih merundingkannya dan menunggu hasil penyidikan dari pihak kepolisian.
Permintaan Kuasa Hukum Tersangka
Sementara itu, kuasa hukum tersangka Misri, Yan Mangandar, meminta supaya proses penyidikan tewasnya Brigadir Muhammad Nurhadi dilakukan ulang.
Yan Mangandar menilai proses penanganan yang salah sejak awal membuat sampai saat ini polisi tak kunjung menemukan pelaku.
Termasuk motif dari penganiayaan yang mengakibatkan ayah dua anak itu meninggal dunia dengan cara yang tak wajar.
"Saya yakin kalau proses yang sudah dilakukan dievaluasi secara mendalam dan ditemukan kesalahan, dari proses yang sudah dilakukan."
"Saya yakin kita akan menemukan pelaku yang sebenarnya," ucap Yan, Kamis.
Kini berkas perkara kasus tewasnya anggota Bid Propam Polda NTB tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan sedang diteliti oleh jaksa.
"Saya sangat sarankan proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan ulang, termasuk pemeriksaan poligraf, karena saat itu tanpa didampingi kuasa hukum," ucap Yan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.